[1]
Ulhaq, A.M. 2023. Kedudukan Penyidik Kepolisian Terhadap Kewenangannya Menangani Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Menurut Perspektif Sistem Peradilan Pidana. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam. 5, 2 (Aug. 2023), 1205–1214. DOI:https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.2910.