[1]
Salsabiela, R. and Prananda, R.R. 2023. Pembatalan Perkawinan Dalam Kasus Poligami Tidak Tercatat Yang Perkawinannya Telah Putus Akibat Kematian. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam. 5, 2 (Aug. 2023), 1505–1522. DOI:https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3387.