[1]
Nurjanah, S. 2023. Perubahan Kedudukan Notaris Pengganti Pada Saat Notaris yang Diganti Meninggal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam. 5, 2 (Aug. 2023), 1459-1469. DOI:https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3461.