Ulhaq, A. M. (2023). Kedudukan Penyidik Kepolisian Terhadap Kewenangannya Menangani Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Menurut Perspektif Sistem Peradilan Pidana. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 1205–1214. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.2910