Nurjanah, S. (2023). Perubahan Kedudukan Notaris Pengganti Pada Saat Notaris yang Diganti Meninggal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 1459-1469. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3461