[1]
A. M. Ulhaq, “Kedudukan Penyidik Kepolisian Terhadap Kewenangannya Menangani Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Menurut Perspektif Sistem Peradilan Pidana”, almanhaj, vol. 5, no. 2, pp. 1205–1214, Aug. 2023.