1.
Ulhaq AM. Kedudukan Penyidik Kepolisian Terhadap Kewenangannya Menangani Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Menurut Perspektif Sistem Peradilan Pidana. almanhaj [Internet]. 2023Aug.3 [cited 2025Jul.7];5(2):1205-14. Available from: https://ejournal.insuriponorogo.ac.id/index.php/almanhaj/article/view/2910