[1]
Jasardi Gunawan and Dianto, “Konstruksi Delik dalam Tradisi Ngomo dan Merari’ Tau Samawa sebagai Perbuatan yang Tidak Dipandang sebagai Tindak Pidana dalam Sistem Hukum Adat”, almikraj, vol. 6, no. 01, pp. 136–149, Jun. 2026.