A Analisis Hukum Islam Terhadap Transaksi Shopee PayLater Mahasiswa IAIN Ponorogo

Analisis Hukum Islam Terhadap Transaksi Shopee PayLater Mahasiswa IAIN Ponorogo

  • Muh. Maksum IAIN Ponorogo
Keywords: Hukum Islam, Shopee PayLeter, dan Maqasid Al-Syari'ah

Abstract

Shopee PayLater adalah solusi pinjaman instan yang memberikan kemudahan. Praktik jual beli Shopee PayLater terdapat terdapat bunga minimal 2,95%. Selain adanya bunga, Shopee PayLater juga mengenakan denda keterlambatan sebesar 5% per bulan Shopee PayLater masih menjadi problem terkait hukumnya karena besaran bunga tidak disebutkan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dokumentasi, dan observasi. Dari penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa mekanisme akad praktik jual beli menggunakan Shopee PayLater sudah memenuhi beberapa syarat dan rukun akad jual beli dan bai’ taqsith. Namun ada syarat yang tidak terpenuhi yaitu ketidakjelasan akad dimana tidak disebutkan besaran bunga, sehingga dapat menimbulkan unsur penipuan (gharar). Kedua, Transaksi Shopee PayLater yang dilakukan mahasiswa IAIN Ponorogo memberikan dampak positif dan negatif. Dampak positifnya adalah memberikan kemudahan para penggunanya dalam melakukan transaksi, karena prosesnya yang cepat dan mudah. Hal ini sesuai dengan  tujuan  maqasid al-syariah yaitu  untuk kemaslahatan  atau memberikan manfaat yang baik. Sedangkan dampak negatif penggunaan Shopee PayLater adalah menjadikan para pengguna berperilaku konsumtif dan keinginan untuk terus menerus berutang dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sehingga hal tersebut bertentangan dengan maqasid syariah yaitu hifz al-aql (menjaga akal), hifz mal (menjaga harta), dan hifz al-din (menjaga agama).

Published
2023-12-23
Abstract views: 89 , PDF downloads: 140