Analisis Hukum Islam Terhadap Transaksi Shopee PayLater Mahasiswa IAIN Ponorogo

Analisis Hukum Islam Terhadap Transaksi Shopee PayLater Mahasiswa IAIN Ponorogo

Authors

  • Muh. Maksum IAIN Ponorogo
  • Aurila Hardila Saputri IAIN Ponorogo
  • Rooza Meilia Anggraini IAIN Ponorogo

DOI:

https://doi.org/10.37680/jshel.v1i2.4373

Keywords:

Hukum Islam, Shopee PayLeter, dan Maqasid Al-Syari'ah

Abstract

Shopee PayLater adalah solusi pinjaman instan yang memberikan kemudahan. Praktik jual beli Shopee PayLater terdapat terdapat bunga minimal 2,95%. Selain adanya bunga, Shopee PayLater juga mengenakan denda keterlambatan sebesar 5% per bulan Shopee PayLater masih menjadi problem terkait hukumnya karena besaran bunga tidak disebutkan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dokumentasi, dan observasi. Dari penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa mekanisme akad praktik jual beli menggunakan Shopee PayLater sudah memenuhi beberapa syarat dan rukun akad jual beli dan bai’ taqsith. Namun ada syarat yang tidak terpenuhi yaitu ketidakjelasan akad dimana tidak disebutkan besaran bunga, sehingga dapat menimbulkan unsur penipuan (gharar). Kedua, Transaksi Shopee PayLater yang dilakukan mahasiswa IAIN Ponorogo memberikan dampak positif dan negatif. Dampak positifnya adalah memberikan kemudahan para penggunanya dalam melakukan transaksi, karena prosesnya yang cepat dan mudah. Hal ini sesuai dengan  tujuan  maqasid al-syariah yaitu  untuk kemaslahatan  atau memberikan manfaat yang baik. Sedangkan dampak negatif penggunaan Shopee PayLater adalah menjadikan para pengguna berperilaku konsumtif dan keinginan untuk terus menerus berutang dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sehingga hal tersebut bertentangan dengan maqasid syariah yaitu hifz al-aql (menjaga akal), hifz mal (menjaga harta), dan hifz al-din (menjaga agama).

References

Arip Purkon. (2014). Bisnis Online Syariah. PT. Gramedia Pustaka.
Asiah, H. N. (2020). Maslahah Menurut Konsep Imam Al Ghazali. Diktum: Jurnal Syariah dan Hukum, 18. https://doi.org/10.35905/diktum.v18i1.663
Dewi Ulfa, R., & Kushidayati, L. (2023). Tinjauan Hukum Islam terhadap Pinjaman Shopeepaylater. TAWAZUN : Journal of Sharia Economic Law, 5(2), 208. https://doi.org/10.21043/tawazun.v5i2.14485
Fajrussalam, H., Hartiani, D., Anggraeni, D., Malida, I., Merliana, N., & Ropiah, R. L. (2022). Analisis Pembayaran Paylatter Dalam Aplikasi Shopee Menurut Perspektif Islam. 6.
Fatriansyah, A. I. A. (2020). Kajian Penelitian Tentang Hukum Jual Beli Kredit. Suhuf: Intenational Journal Of Islamic Studies, 32(1). https://journals.ums.ac.id/index.php/suhuf/article/view/11035
Muhibbuddin, M. (2017). Credit: An Islamic Law Perspective. Al-Mizan, 13(2), 227–242. https://doi.org/10.30603/am.v13i2.912
Musa, M. I. (2017). Dampak Globalisasi Bagi Kehidupan Bangsa Indonesia. Jurnal Pesona Dasar, 3(3). https://jurnal.usk.ac.id/PEAR/article/view/7506
Mutakin, A. (2017). Teori Maqâshid Al Syarî’ah Dan Hubungannya Dengan Metode Istinbath Hukum. 19(3).
Mutia Afifatun Khasanah, Lutvi Aprelia Saputri, dan Rindang Berti Noviana. (2023). Wawancara Tentang Dampak Shopee PayLeter.
Nabilah Muhamad. (2023). 8 Layanan Paylater Terpopuler di Indonesia, Shopee Paylater Juara. Katabooks.Katadata.Co.Id. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/10/25/8-layanan-paylater-terpopuler-di-indonesia-shopee-paylater-juara
Nahidloh, S. (2018). Sistem Kredit Dalam Ekonomi Islam Tinjauan Tafsir Ahkam. Et-Tijarie: Jurnal Hukum dan Bisnis Syariah, 4(1). https://doi.org/10.21107/ete.v1i1.4588
Nst, M. Z. A., & Nurhayati, N. (2022). Teori Maqashid Al-Syari’ah Dan Penerapannya Pada Perbankan Syariah. Jesya (Jurnal Ekonomi & Ekonomi Syariah), 5(1), 899–908. https://doi.org/10.36778/jesya.v5i1.629
Rehatalanit, Y. L. R. (2016). Peran E-Commerce Dalam Pengemabnagn Bisnis. Jurnal Teknologi Industri, 5. https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jti/article/view/764
Suharso Retnoninsih & Ana. (2017). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Widya Karya.
Suhendi, H. H. (2019). Fiqh muamalah: Membahas ekonomi Islam kedudukan harta, hak milik, jual beli, bunga bank dan riba, musyarakah, ijarah, mudayanah, koperasi, asuransi, etika bisnis dan lain- lain. Rajawali Pers.
Sulaeman. (2018). Signifikansi Maqashid Asy-Syari’ah Dalam Hukum Ekonomi Islam. Diktum: Jurnal Syariah Dan Hukum, 16. https://doi.org/10.35905/diktum.v16i1.524
Sultan, I. D. H. (2019). Perspektif Ekonomi Islam Terhadap Jual Beli Secara Kredit (Studi Kasus Di Desa Tarramatekkeng Kec. Ponrang Selatan). Journal Of Institution And Sharia Finance, 2(1). https://ejournal.iainpalopo.ac.id/index.php/sharia_finance/article/view/1494
Tim Laskar Pelangi Purna Siswa Lirboyo. (2020). Metodologi Fiqih Muamalah: Diskursus Metodologis Konsep Interaksi Sosial-Ekonomi. Aghitsna Publisher.
Uswatun Khasanah, Novita Sari, dan Ayu Ariska Yanti. (2023). Wawancara Tentang Dampak Shopee PayLeter.
Website Shopee. (2020). Bagaimana prosedur pembayaran menggunakan SPayLater? https://help.shopee.co.id/portal/article/73455-[SPayLater---Pembayaran]-Bagaimana-prosedur-pembayaran-menggunakan-SPayLater%3F
Wikepedia. (2023, November 13). Sejarah Shopee. https://id.wikipedia.org/wiki/Shopee

Downloads

Published

2023-12-23

Issue

Section

Articles