Implementasi Jasa Gesek Tunai Pada Media Sosial Perspektif Fiqh Muamalah (Studi Pada Komunitas Gestun All Limit Facebook)

  • Intan Purnamasari Institut Agama Islam Sunan Giri (INSURI) Ponorogo
  • Nafi'ah Nafi'ah institut agama islam sunan giri ponorogo
Keywords: Gestun; e-commerce; paylater

Abstract

Perkembangan teknologi yang mudah dan terbuka tidak menutup kemungkinan bahwa berbagai macam transaksi dapat menyebabkan konsumen berbelanja secara impulsif atau bahkan menjadi boros. Banyak faktor yang mendorong konsumen untuk membeli barang yang mereka butuhkan atau inginkan, seperti media sosial facebook yang digunakan sebagai media promosi oleh produsen maupun pengguna untuk menawarkan jasa. Pada e-commerce terdapat kemudahan untuk pengguna melakukan transaksi walaupun mereka belum memiliki dana berbagai kemudahan itu memunculkan transaksi baru yaitu gestun atau gesek tunai. Metode penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif, berupa kata-kata dan lisan dari hasil observasi maupun wawancara yang diolah dan dianalisis agar dapat menarik sebuah kesimpulan.

Berdasarkan hasil dari penelitian ini dapat di simpulkan bahwa 1. Praktik gestun di grup gestun all limit facebook dilakukan dengan metode checkout dan scan code QRIS yang disediakan oleh penyedia jasa gestun dengan metode pembayaran paylater dengan tenor waktu pelunasan pembayaran  sesuai pada aplikasi yang disediakan (1,3,6, hingga 9 bulan) serta penyedia jasa gestun mematok fee diluar biaya-biaya yang dikeluarkan pada metode pembayaran paylater, 2. Islam memperbolehkan semua transaksi muamalah yang baik, jika ada transaksi yang batil dan dilarang dalam dalil syara’ maka tidak sah transaksi tersebut. Pada praktik gestun ada unsur-unsur kegiatan yang tidak dibenarkan oleh syara’, yakni adanya aktifitas kebohongan pada transaksi jual beli antara pengguna (pembeli) dan penyedia jasa gestun (penjual).

References

Abdussamad, Z. (2021). Metode Penelitian Kualitatif (P. Rapanna, Ed.; 1st ed.). Syakir Media Press.
Egifa, C. M. (n.d.). REKAYASA PENARIKAN UANG TUNAI MELALUI SHOPEE PAYLATER DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FIQH MUAMALAH. [UIN Syarif Hidayatullah Jakarta:]. Retrieved April 4, 2024, from https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/71086
Eko, M. (2020). Metode Penelitian Kualitatif (Teori Dan Aplikasi Disertai Contoh Proposal. Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta Press.
Fitria, T. N., & Prastiwi, I. E. (2020). Budaya Hedonisme Dan Konsumtif Dalam Berbelanja Online Ditinjau Dari Perpektif Ekonomi Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6(3), 1–6.
Gilmour, J., Machin, T., Brownlow, C., & Jeffries, C. (2020). Facebook-Based Social Support and Health: A Systematic Review. Psychology of Popular Media, 9(3), 328–346. https://doi.org/10.1037/ppm0000246.
Havrylchyk, O., & Verdier, M. (2018). The Financial Intermediation Role of the P2P Lending Platforms. Comparative Economic Studies, 60(2), 115–130. https://doi.org/10.1057/s41294-017-0045-1
Hesti, Y. (2018). Analisis Yuridis Tujuan Dan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Lembaga Perbankan Di Indonesia. Pranata Hukum : Jurnal Ilmu Hukum, 13(2), 168–180. https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v13i2.170.
Hidayat, F. P. (2021). Penggunaan Facebook Sebagai Media Bisnis Online (Studi Kasus Pada Dapur Luthfiah. Seminar Nasional Teknologi Edukasi Sosial Dan Humaniora 1, 1, 45–50. https://doi.org/10.53695/sintesa.v1i1.202.
Intan. (2024). Observasi Gesek Tunal All Limit Facebook.
Jannah, R. (2022). ANALISIS KAFALAH DALAM AL-QUR’AN DAN HADITS, SERTA IMPLEMENTASINYA PADA LEMBAGA KEUANGAN. Jurnal Ekonomi Rabbani, 2(2), 304–311. https://doi.org/10.53566/jer.v2i2.122.
L., & Orú, A. (2018). Impulse Buying Behaviour: An Online-Offline Comparative And The Impact Of Social Media. Spanish Journal of Marketing -ESIC, 22(1), 42–62. https://doi.org/10.1108/SJME-03-2018-007.
Media, K. C. (2023). TikTok Shop Ditutup, Ini Alternatifnya Menurut Pakar. KOMPAS.com. https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/07/083000465/tiktok-shop-ditutup-ini-alternatifnya-menurut-pakar.
Mrs., A. cara pencairan gestun. (2024). [Personal communication].
MrX. (2024, March 1). Praktik Gesek Tunal All Limit Facebook [Personal communication].
MS. (2024, March 3). Praktik Gesek Tunai [Personal communication].
Purnama Ramadani Silalahi. (2023). Efektivitas Penggunaan Facebook Advertising Sebagai Media Peningkatan Penjualan Pada Minuman Haus Durian. PESHUM:Jurnal Pendidikan , Sosial Dan Humanioran, 2(3).
Purnamasari, I. (2024, April). Observasi pay later E-Commerce.
Qardhawi, Y. (n.d.). Al-Halal wa al Haram fil Islam, maktabah wahbah.
Saputra, R. R. (2020). Analisis Empiris Akun Jasa Gesek Tunai Pada Instagram. ETTISAL : Journal of Communication, 5(1). https://doi.org/10.21111/ejoc.v5i1.3692.
Soraya, A. (2023). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jasa Gesek Tunai Melalui Shopeepay Later (Studi Kasus Akun @gestun by Tebearl. UIN Sultan Maulana Hasanuddin. http://repository.uinbanten.ac.id/13047/.
Sugiaono. (2016). Metode Penelitian.
Tajwid, A. Q. (n.d.). Jakarta Timur:Maghfirah Pustaka.
Waworuntu, E. C., Mandagi, D. W., & Pangemanan, A. S. (2022). ‘I See It, I Want It, I Buy It’: The Role of Social Media Marketing in Shaping Brand Image and Gen Z’s Intention to Purchase Local Product. Society, 10(2), 253–271.
Published
2024-08-07
Section
Articles
Abstract views: 30 , PDF downloads: 34