Dilema Perkawinan Usia Dini: Antara Tradisi dan Regulasi

  • Muhammad Mufid Syakhlani Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta
Keywords: Regulasi, Tradisi, Usia Pernikahan

Abstract

Isu mengenai perkawinan anak usia dini (dibawah umur) sejak dulu memang selalu menjadi persoalan hangat dikalangan umat muslim. Disatu sisi melangsungkan pernikahan di bawah batas usia yang telah ditentukan oleh undang-undang berarti pelanggaran terhadap hukum atau perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi secara teologis pernikahan usia dini diperbolehkan. Disisi lain sanksi bagi pelanggaran tersebut juga tidak diatur di dalam undang-undang. Inilah kelemahan hukum keluarga di Indonesia pada umumnya, dan khususnya hukum perkawinan, sehingga banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Dalam konteks hukum Islam secara umum meliputi lima prinsip yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, keturunan, harta, dan akal. Dari kelima nilai universal Islam ini, satu diantaranya adalah agama menjaga jalur keturunan (hifdzu al nasl). Oleh sebab itu, bahwa  agar jalur nasab tetap terjaga, hubungan seks yang mendapatkan legalitas agama harus melalui pernikahan. Seandainya agama tidak mensyari’atkan pernikahan, niscaya geneologi (jalur keturunan) akan semakin kabur.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al Anbari Syaikh Abdul Aziz bin Abdurrahman Al – Musa Kholid bin Ali penerjemah; Musifin As’ad dan H Salim Basyarahil, Perkawinan danPermalahannya (Jakarta: Pustaka Al-kaustar)
Ali Mukti, Jamaluddin Mohammad Dkk, Fikih Kawin Anak (Membaca Ulang Teks Keagamaan Perkawinan Usia Anak-anak); Penerbit Rumah Kitab, Ciputat
Ali Muhammad Daud, Hukum Islam dan Peradilan Agama, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997)
Aswani Mohammad, Nikah dalam Perbincangan dan perbedaan, (Yogyakarta: Darussalam,2004)
al-Qarârî Sulayman, Tazwîj al-Banât Li Tis‟ Sinîn bayn al-Nafy Wa al-Itsbât‖
Bakr Taqiyuddin Abi ibn Muhammad al Husayni, Kifayah al – Akhyar fi Halli Ghayah al –Ikhtishar (vol II), Kediri: Ma’had al islam salafy
Lev Daniel S., Peradilan Agama di Indonesia, alih bahasa Zaini Amhad Noeh, (Jakarta: Intermasa, 1980)
Nasution Khoiruddin, Tentang Relasi Suami dan Isteri (Hukum Perkawinan I) Dilengkapi dengan Perbandingan UU Negara Muslim (Yogyakarta: Academia-Tazzafa, 2004)
Sosroatmodjo Arso dan A. Wasit Aulawi, Hukum Perkawinan di Indonesia, (Jakarta: Bulan Bintang, 1978)
Qudâmah Ibn, al-Mughni II (Amman Yordania: Bayt al-Afkâr al-Duwaliyyah, t.t.), 1600
Zahra Abu, Ushul Fikih Bairut : Dar Al Fikr tt h 305
Jurnal Ulumuna , Studi Keislaman, Vol XII.nomor 2.Desember 2008 , IAIN Mataram
Usaha tersebut juga terlihat dengan dilangsungkannya Musyawarah Pekerja Sosial (1960), Musyawarah Kesejahteraan Keluarga (1960), Konferensi Badan Penasihat Perkawinan, Perselisihan dan Perceraian (BP4) Pusat , dan Seminar Hukum oleh Persatuan Sarjana Hukum Indonesia (PERSAHI, 1963).
Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan terdiri dari 14 bab dan 67 pasal.
Published
2019-11-14
How to Cite
Syakhlani, M. (2019). Dilema Perkawinan Usia Dini: Antara Tradisi dan Regulasi. MUHARRIK: Jurnal Dakwah Dan Sosial, 2(2), 137-149. https://doi.org/10.5281/zenodo.3544214
Abstract views: 1094 , PDF downloads: 1753