Dilema Perkawinan Usia Dini: Antara Tradisi dan Regulasi
Abstract
Isu mengenai perkawinan anak usia dini (dibawah umur) sejak dulu memang selalu menjadi persoalan hangat dikalangan umat muslim. Disatu sisi melangsungkan pernikahan di bawah batas usia yang telah ditentukan oleh undang-undang berarti pelanggaran terhadap hukum atau perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi secara teologis pernikahan usia dini diperbolehkan. Disisi lain sanksi bagi pelanggaran tersebut juga tidak diatur di dalam undang-undang. Inilah kelemahan hukum keluarga di Indonesia pada umumnya, dan khususnya hukum perkawinan, sehingga banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Dalam konteks hukum Islam secara umum meliputi lima prinsip yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, keturunan, harta, dan akal. Dari kelima nilai universal Islam ini, satu diantaranya adalah agama menjaga jalur keturunan (hifdzu al nasl). Oleh sebab itu, bahwa agar jalur nasab tetap terjaga, hubungan seks yang mendapatkan legalitas agama harus melalui pernikahan. Seandainya agama tidak mensyari’atkan pernikahan, niscaya geneologi (jalur keturunan) akan semakin kabur.
Downloads
References
Ali Mukti, Jamaluddin Mohammad Dkk, Fikih Kawin Anak (Membaca Ulang Teks Keagamaan Perkawinan Usia Anak-anak); Penerbit Rumah Kitab, Ciputat
Ali Muhammad Daud, Hukum Islam dan Peradilan Agama, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997)
Aswani Mohammad, Nikah dalam Perbincangan dan perbedaan, (Yogyakarta: Darussalam,2004)
al-Qarârî Sulayman, Tazwîj al-Banât Li Tis‟ Sinîn bayn al-Nafy Wa al-Itsbât‖
Bakr Taqiyuddin Abi ibn Muhammad al Husayni, Kifayah al – Akhyar fi Halli Ghayah al –Ikhtishar (vol II), Kediri: Ma’had al islam salafy
Lev Daniel S., Peradilan Agama di Indonesia, alih bahasa Zaini Amhad Noeh, (Jakarta: Intermasa, 1980)
Nasution Khoiruddin, Tentang Relasi Suami dan Isteri (Hukum Perkawinan I) Dilengkapi dengan Perbandingan UU Negara Muslim (Yogyakarta: Academia-Tazzafa, 2004)
Sosroatmodjo Arso dan A. Wasit Aulawi, Hukum Perkawinan di Indonesia, (Jakarta: Bulan Bintang, 1978)
Qudâmah Ibn, al-Mughni II (Amman Yordania: Bayt al-Afkâr al-Duwaliyyah, t.t.), 1600
Zahra Abu, Ushul Fikih Bairut : Dar Al Fikr tt h 305
Jurnal Ulumuna , Studi Keislaman, Vol XII.nomor 2.Desember 2008 , IAIN Mataram
Usaha tersebut juga terlihat dengan dilangsungkannya Musyawarah Pekerja Sosial (1960), Musyawarah Kesejahteraan Keluarga (1960), Konferensi Badan Penasihat Perkawinan, Perselisihan dan Perceraian (BP4) Pusat , dan Seminar Hukum oleh Persatuan Sarjana Hukum Indonesia (PERSAHI, 1963).
Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan terdiri dari 14 bab dan 67 pasal.
The author(s) retain/s the copyright and grant/s Muharrik: Jurnal Dakwah dan Sosial the first publication rights licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0) , which allows others to access (search, read, download and quote), share (copy and redistribute the material in any media or format) and adapt (mix, modify and develop) works for legitimate non-commercial purposes, with recognition of the authorship of the work and its initial publication in this journal.