Conflict Mediation Based on Local Wisdom: Study on Customary Dispute Resolution in Pelompek Village, Gunung Tujuh, Kerinci

  • Ari Gunawan Universitas Negeri Padang
Keywords: Local Wisdom, Conflict Resolution, Custom Mediator

Abstract

This study aims to analyze the role of a custom mediator (Depati Niniak Mamak) in resolving customary disputes at Pelompek Village, Kerinci Regency. This research is qualitative and the data were obtained through observation, in-depth interviews, and documentation. The data were analyzed through the following stages: data reduction, data presentation and drawing conclusions or verification. The validity of the data was tested by using the triangulation technique. The results show: 1) several disputes that have occurred in the indigenous people of Pelompek village in recent years are disputes over the unilateral management of TKD by the village since 2014, the dispute over the management of the Telun Berasap waterfall between the village community and the tourism office in 2019, the dispute between the village head and the Panwaslu in 2019, and the theft of cinnamon by residents in early August 2021, 2) supporting factors for resolving customary disputes in the Pelompek community are: a) the capacity of the depati ninik mamak in resolving disputes, and b) the motivation of the disputing parties themselves to resolve disputes. 3) inhibiting factors for dispute resolution: a) emotional feelings of both parties to the dispute, and b) lack understanding of customary law.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, Oktosiyanti MT. (2015). Peranan Lembaga Adat Dalam Proses Enkulturasi NilaiNilai Kearifan Lokal Tidore dan Pengaruhnya Terhadap Pembentukan Karakter Remaja di Kelurahan Soasio, Kota Tidore Kepulauan. EDUKASI - Jurnal Pendidikan ISSN 1693-4164
Akmal. (2008). Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adatdi Sumatera Barat. DEMOKRASI Vol. VII No. 1 Th. 2008
Anas, Syamsuddin, dkk. (2019). Faktor-Faktor Penyebab Konflik Tanah Ulayat Antara Peladang Pendatang vs Masyarakat Adat di Desa Tamiai Kabupaten Kerinci. Sosiologi Reflektif, Volume 14, No. 1, Oktober 2019.
Congge, Umar dan Supriadi. (2017). Peran Lembaga Adat Ammatoa Dalam Mempertahankanadat Istiadat Kajang Di Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba. Jurnal Ilmiah Administrasita. Vol 8. No. 02. Desember 2017.
Fatimah, Titin dan Hengki Andora. (2014). Pola Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat di Sumatera Barat (Sengketa antara Masyarakat dengan Investor). Jurnal Hukum, Volume 4 No. 1
Hanafi, Muhammad. (2013). Kedudukan Musyawarah Dan DemokrasiDi Indonesia. Jurnal Cita Hukum. Vol. I No. 2 Desember 2013.
Herlambang, David. (2020). Penyelesaian Sengketa Tanah Sawah Gilir Ganti Pada Masyarakat Hukum Adat Kerinci. JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume VII No. 1 Januari-Juni 2020
Istijab. (2018). Penyelesaian Sengketa Tanah Sesudah Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria. WIDYA YURIDIKA Jurnal HukumVolume 1 Nomor 1 Juni 2018
Lakburlawal, MA. (2016). Akses Keadilan Bagi Masyarakat Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Yang Diberikan Hak Guna Usaha. JHAPER: Vol. 2, No. 1, Januari – Juni 2016: 59–75
Mahfiana, Layyin. (2013). Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah Di Kabupaten Ponorogo. Kodifikasia, Volume 7 No. 1 Tahun 2013.
Markus, Anjelina, dkk. (2018). Peranan Lembaga Adat Dalam Menjaga Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Di Desa Salurang Kecamatan Tabukan Selatan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Eksekutif,Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan Volome 1 No. 1 Tahun 2018
Moleong, Lexy J. (2014). Metodologi Penelitian Kualitatif. Cetakan keempat belas. PT Remaja Rosdakarya, Bandung.
Natalia, D. Kristin. (2019). Peranan Lembaga Adat dalam Pelaksanaan Pembangunanan di Desa Balla Barat Kecamatan Balla Kabupaten Mamasa. Government: Jurnal Ilmu Pemerintahan Volume 12, Nomor 1, Januari 2019 (15-20) ISSN 1979-5645, e-ISSN 2503-4952.
Ningsih, AS. Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Oleh Ninik-Mamak Desa Pulau Jambu Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar Provinsi Riau
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa
Perdana. DI, Dan Yuliana. (2015). Analisis Konflik Atau Sengketa Hak Kepemilikan Tanah Adat Betang Sangkuwu Di Desa Tumbang Marak, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Jurnal Sosiologi Nusantara , Vol. 1 No 1 , Desember 2015.
Pratiwi, YE dan Sunarso. (2018). Peranan Musyawarah Mufakat (Bubalah) Dalam Membentuk Iklim Akademik Positif Di Prodi PPKn FKIP UNILA. Sosiohumaniora- Jurnal Ilmu-ilmu Sosial dan Humaniora Vol. 20, No. 3, Nopember 2018: 199 – 206ISSN 1411 - 0903 : eISSN: 2443-2660.
Rahman, Ratnah. (2017). Konflik Masyarakat Dengan Pemerintah (Studi Kasus Sengketa Tanah Adat). Sosioreligius Volume Iii No. 1 Juni 2017
Samsul, Inosentius. (2014). Penguatan Lembaga Adat Sebagai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (Studi terhadap Lembaga Adat di Kabupaten Banyu Asin, Sumsel dan di Provinsi Papua). Negara Hukum. Vol. 5, No. 2, November 2014.
Septiani, Eka. (2018). Pengaruh Peran Kelembagaan Lokal Adat Terhadap Pembangunan Infrastruktur Desa Koto Mudik Kecamatan Air Hangat Barat Kabupaten Kerinci. Jurnal Administrasi Nusantara (JAN). Volume 1 No. 1 – Juni 2018.
Simanjuntak, Nikolas. (2013). Penguatan Lembaga Adat Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Negara Hukum: Vol. 4, No. 1, Juni 2013.
Sonia dan Sarwoprasodjo. (2020). Peran Lembaga Adat Dalam Pelestarian Budaya Masyarakat Adat Kampung Naga, Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Tasikmalaya. Jurnal Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat (JSKPM), Vol. 4 (1) 2020: 113-124
Suheri, Ana. (2015). Penyelesaian Tanah Sengketa Adat Melalui Proses Peradilan. Jurnal “Jendela Hukum” Fakultas Hukum UNIJA. Volume 2 Nomor 2 September 2015
Sugiyono. (2015). Memahami Penelitian Kualitatif. CV. Alfabeta: Bandung.
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Windari, RA. (2014). Keberpihakan Regulasi Pertanahan Terhadap Hak Masyarakat Adat (Studi Kasus Sengketa Tanah Adat Di Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng).Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, Vol. 3, No. 1, April 2014
Published
2021-10-01
How to Cite
Gunawan, A. (2021). Conflict Mediation Based on Local Wisdom: Study on Customary Dispute Resolution in Pelompek Village, Gunung Tujuh, Kerinci. MUHARRIK: Jurnal Dakwah Dan Sosial, 4(02), 237-254. https://doi.org/10.37680/muharrik.v4i02.996
Abstract views: 593 , PDF downloads: 557