Penyalahgunaan Badan Hukum Koperasi dalam Praktik Perbankan: Analisis Yuridis Tindak Pidana Ekonomi, Pertanggungjawaban Korporasi, dan Perlindungan Korban

Authors

  • Andre Scondery Universitas Pamulang; Indonesia
  • Asmariah Universitas Pamulang; Indonesia
  • Lili Chairunnisa Universitas Pamulang; Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37680/ssa.10670

Keywords:

Perbankan; Tindak Pidana Ekonomi; Pertanggungjawaban Korporasi; Perlindungan Korban.

Abstract

The Baitul Mal wa Tamwil (BMT) Muamaroh Anyer Cooperative is an entity that empirically deviates from the sui generis principle of Indonesian cooperative law. This cooperative collects funds from the wider community with a fixed return scheme without the permission of the Financial Services Authority (OJK). This study aims to analyze the juridical construction of banking practices, corporate criminal liability, and victim protection formulations. Using empirical juridical methods with a socio-legal approach, this study finds that the practice of BMT Muamaroh Anyer meets the elements of fraud and embezzlement, as well as banking practices. The misuse of sharia symbols and cooperative legal entities function as pseudo-legal shields. Criminal liability must be charged simultaneously to administrators and corporations, by optimizing the TPPU regime for the recovery of victims' assets.

References

Ascarya. (2015). Akad dan Produk Bank Syariah. Rajawali Pers.

Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi Ekonomi. Kompas.

Dewi, R. P. (2020). Penerapan Class Action dalam Perkara Kejahatan Ekonomi: Peluang dan Tantangan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 10(4), 567–584.

Fuady, M. (2014). Hukum Investasi dalam Perspektif Perlindungan Konsumen. Citra Aditya Bakti.

Garnasih, Y. (2017). Anti Pencucian Uang: Tinjauan Kriminologi dan Hukum Pidana. RajaGrafindo Persada.

Hamzah, A. (2017). Hukum Pidana Ekonomi. Erlangga.

Hidayat, R., & Kusuma, A. (2020). Konstruksi Hukum Pidana Terhadap Skema Ponzi Berkedok Koperasi Syariah. Jurnal RechtsVinding, 9(3), 345–362.

Lestari, D., & Hidayat, R. (2022). Penyalahgunaan Simbol Agama dalam Praktik Investasi Bodong: Perspektif Hukum Pidana dan Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum & Pembangunan, 12(1), 55–72.

Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.

Muladi, & Arief, B. N. (2019). Teori Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Kejahatan Ekonomi di Indonesia. Jurnal Hukum Pembangunan, 49(2), 210–228.

Mulyadi, A. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Pengurus Koperasi dalam Penggelapan Dana Simpanan Anggota. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(2), 189–205.

Nugroho, P. A. (2019). Asimetri Informasi dan Kerentanan Masyarakat Pedesaan Terhadap Praktik Koperasi Ilegal. Jurnal Sosiologi Hukum Indonesia, 2(2), 88–103.

Pratama, A. R., & Hidayat, R. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Korban Investasi Bodong Berkedok Koperasi Syariah di Indonesia. Rechtens: Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 45–58.

Pratama, Y. (2020). Pemidanaan Korporasi pada Koperasi Bermasalah: Upaya Mencegah Penyalahgunaan Badan Hukum. Rechtens: Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 134–150.

Rahardjo, S. (2010). Hukum dan Perubahan Sosial. Citra Aditya Bakti.

Rahayu, S., & Wibowo, A. (2020). Tumpang Tindih Kewenangan Pengawasan Koperasi dan Lembaga Keuangan Mikro: Problematika dan Solusi Hukum. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(2), 189–204.

Rahmawati, S., & Fauzi, A. (2020). Analisis Yuridis Praktik Bagi Hasil Tetap pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah: Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Positif. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(2), 112–128.

Santoso, T. (2019). Harmonisasi Regulasi Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Koperasi dalam Mencegah Praktik Penghimpunan Dana Ilegal. Jurnal Dinamika Hukum, 19(1), 112–125.

Saputra, B. (2018). Unsur Tipu Muslihat dalam Tindak Pidana Penipuan Investasi: Analisis Putusan Pengadilan. Jurnal Hukum Pidana Dan Penologi, 5(1), 22–39.

Shidarta. (2014). Perlindungan Konsumen Indonesia. Grasindo.

Sitompul, Z. (2020). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Ekonomi Luar Biasa (Extraordinary Economic Crime) di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 10(2), 201–218.

Sutedi, A. (2015). Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan. Raih Asa Sukses.

Swasono, S. E. (2015). Demokrasi Ekonomi dan Koperasi dalam Perspektif Konstitusi. Jurnal Hukum Pembangunan, 45(2), 198.

Wibowo, A. S. (2021). Shadow Banking dan Risiko Sistemik: Kajian Yuridis Terhadap Koperasi Simpan Pinjam yang Beroperasi Layaknya Bank. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(1), 33–48.

Yanti, M. (2021). Tantangan Implementasi Asset Recovery dalam Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 11(3), 445–462.

Downloads

Published

2026-09-11

How to Cite

Scondery, A., Asmariah, & Chairunnisa, L. (2026). Penyalahgunaan Badan Hukum Koperasi dalam Praktik Perbankan: Analisis Yuridis Tindak Pidana Ekonomi, Pertanggungjawaban Korporasi, dan Perlindungan Korban. Social Science Academic, 4(2), 667–680. https://doi.org/10.37680/ssa.10670

Issue

Section

Articles