Kebijakan Yudikatif untuk Mengatasi Disparitas Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi yang Dikaitkan dengan Prinsip Kebebasan Hakim

  • Agus Antoni Universitas Esa Uggul; Indonesia
  • Helvis Helvis Universitas Esa Uggul; Indonesia
  • Nardiman Nardiman Universitas Esa Uggul; Indonesia
  • I Made Kartika Universitas Esa Uggul; Indonesia
Keywords: Kebebasan Hakim, Kepastian Hukum, Disparitas Pidana

Abstract

Korupsi di Indonesia terjadi secara sistimatis dan berkembang ke hampir seluruh daerah di Indonesia baik di sektor pemerintahan maupun sector swasta (perusahaan). Hal ini tentu merugikan, sehingga sebagai bentuk upaya pemberantasan tindak pidana korupsi maka pemerintah membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara independent berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara khusus tentang KPK kemudian disempurnakan kembali dan terbitlah Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019. Dalam penerapan asas kebebasan hakim, sudah seharusnya hakim mempunyai persepsi yang sama tentang menerapkan aturan hukum sehingga mengurangi terjadinya disparitas putusan. Selain itu, menerbitkan suatu pedoman dalam penjatuhan tindak pidana juga dibutuhkan untuk menyelaraskan pandangan hakim dalam menjatuhkan vonis perkara korupsi. Dengan adanya keseragaman pola pikir di dalam penjatuhan vonis perkara korupsi maka diharapkan tidak terjadi lagi adanya disparitas pemidanaan yang berujung kepada ketidakpuasan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dan bertujuan untuk mengetahui tentang kaitannya asas kebebasan hakim dalam menyelesaikan perkara pidana serta bagaimana penerapan PERMA 1/2020 sebagai salah satu Langkah dalam mengurangi disparitas putusan pemidanaan.

References

Adami Chazawi, “Hukum Pidana Materil dan Formil Korupsi di Indonesia”, (Malang: Bayumedia Publishing), 2005.
Adonara, Firman Floranta, “Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara sebagai Amanat Konstitusi”, Jurnal Konstitusi, Vol 12, No.2, Juni 2015.
Agus Santoso, “Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum”, Cetakan ke-2, (Jakarta: Kencana), 2014.
Andi Hamzah, “korupsi di Indonesia”,(Jakarta: Sinar Grafika), 1991.
Andi Hamzah, “Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional” (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada), 2006.
Astuti, Puji, “Kendala Sistemik Pemberantasan Korupsi di Indonesia”, (Semarang: Politika UNDIP), 2011.
Carl Joachim Friedrich, “Filsafat hukum Perspektif Historis,” (Bandung: Nuansa dan Nusamedia), 2004.
Chairil Huda, “Dari tiada pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan”, (Jakarta:Kencana prenada media group,2011.
H.M Syarifuddin, “Prinsip Keadilan dalam Mengadili Perkara Tindak Pidana Korupsi (Implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2020)”, Jakarta:Kencana, 2021.
Hamidah Abdurrachman, Eddhie Praptono, Kus Rizkianto, “Disparitas Putusan Hakim dalam Kasus Narkoba”, Jurnal Pandecta, Vol 7, No 2, 2012.
Hans Kelsen, “General Theory of Law and State, diterjemahkan oleh Rasisul Muttaqien”, (Bandung: NusaMedia), 2011.
Henry Antonius, “Mengkritisi Putusan Hakim yang Cenderung Lebih Ringan Daripada Tuntutan Jaksa Penuntut Umum”, Jurnal Pasca Sarjana UNS, Edisi 5 Januari-Juni 2015.
I Gede Widhiana Suarda, “hukum pidana: materi penghapus,peringatan,dan pemberat pidana”,Malang: Bayumedia Publishing.
Ida Bagus Agung Dwi, Ida Bagus Surya, I Gusti Ngurah, “Disparitas Putusan Sanksi Pidana Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan PN Gianyar dan Denpasar)”, (Denpasar: Bagian Hukum FH Udayana), 2017.
Ihsan Asmar, “penegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi dana desa di Kabupaten Sinjai”, Tesis Universitas Hasanuddin Makassar, 2021.
Imron Safii, “Urgensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Mewujudkan Peradilan yang Bersih dan Berwibawa”, Pandecta, Vol 9, No 1, Januari 2014.
Langkun, Tama S, dkk, “Studi atas Disparitas Putusan Pemidanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi”, (Jakarta: Indonesian Corruption Watch), 2014.
Lilik Mulyadi, “Menggagas Model Ideal Pedoman Pemidanaan dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia”, Jakarta: Kencana, 2020.
Makarao, Mohammad taufik, dan Suharsil, “Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktek”, (Jakarta: Ghalia Indonesia), 2010.
Manan, Abdul, “Etika Hakim dalam Penyelenggaraan Peradilan”, (Jakarta: Kencana Perdana Group), 2007.
Matheus Nathanael Siagian, Nanda Oktaviani, dkk, “Buku Saku Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UUTPK”, Jakarta: 2021.
Muladi dan Barda nawawi, “Teori-teori dan kebijakan pidana”, (Bandung:PT alumni), 2005.
Muladi, “Dampak Disparitas Pidana dan Usaha Mengatasinya”, (Bandung: Alumni), 1985.
Nimerodi gulo,ade Kurniawan, ”Disparitas dalam Penjatuhan Pidana”,artikel masalah hukum jilid 48.
PERMA 1 Nomor 2020 tentang peraturan mahkamah agung yang mengatur pedoman Pasal 2 dan Pasal 3 UUTPK
Putri Rahmayanti, “Penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2020 terhadap Disparitas Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi (Analisis Putusan Nomor 25/PID.SUS-TPK/2020/PT MDN)”, Skripsi UMSU, Medan 2021.
Rizki Akbari, Anugerah, Adery Ardhan, dkk, “Memaknai dan Mengukur Disparitas: Studi terhadap Praktik Pemidanaan pada Tindak Pidana Korupsi”, (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum UI), 2017.
Romli Atmasasmita, “Sekitar Masalah Korupsi, Aspek Nasional dan Internasional”, (Bandung: Mandarmaju), 2004.
Shinta Agustina, “Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali Dalam Penegakkan Hukum Pidana”, (Jakarta: Themis Books), 2014.
Subhan Amin, “Keadilan dalam Perspektif Filsafat Hukum Terhadap Masyarakat”, El-Afkar, Vol 8, No 1, 2019.
Supandriyo, “Asas Kebebasan Hakim dalam Penjatuhan Pidana: Kajian Komprehensif terhadap Tindak Pidana dengan Ancaman Minimum Khusus”, (Yogyakarta: Arti Bumi Intaran), 2019, hlm 25.
Tama Langkun, Bahrain, Mouna W, DKK, “Studi Atas Disparitas Putusan Pemidanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi”, (Jakarta: Indonesia Corruption Watch), Maret 2014.
Undang-Undang dan peraturan lainnya
Undang-undang Dasar Republik Indonesia (UUD) 1945.
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tenteang Komisi Pemberantasan Korupsi
Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 UUTPK
Vivi Ariyanti, “Kebebasan Hakim dan Kepastian Hukum dalam Menangani Perkara Pidana di Indonesia”, Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, Fak Syariah IAIN Purwokerto, Vol 4, No.2, Desember 2019, hlm 9.
Published
2024-08-22
Section
Articles
Abstract views: 21 , PDF downloads: 22