Analisis Hukum Kewajiban Menafkahi Mantan Istri oleh PNS Dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 Ditinjau dari Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i2.1599Keywords:
Hukum; Nafkah; Pegawai Negeri Sipil; Mantan Istri;Abstract
Tulisan ini dilatarbelakangi oleh adanya aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 yang menyatakan wajibnya PNS memberikan sebagian gajinya kepada mantan istrinya sampai mantan istri tersebut menikah lagi. Adapun pertanyaan pada tulisan ini ialah pertama, apa landasan filosofis dibentuknya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990? Kedua, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap kewajiban menafkahi mantan istri oleh PNS dalam Pasal 8 PP Nomor 45 Tahun 1990? Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan testier. Temuan dari penelitian ini adalah (1) Landasan filosofis yang mendasari dibentuknya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 adalah karena Pegawai Negeri Sipil wajib memberikan contoh yang baik kepada bawahannya dan menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat, termasuk dalam menyelenggarakan kehidupan berkeluarga, maka perceraian sejauh mungkin harus dihindarkan. Dan untuk dapat melaksanakan kewajiban yang demikian itu, maka kehidupan Pegawai Negeri Sipil harus ditunjang oleh kehidupan yang serasi, sejahtera dan bahagia, sehingga setiap Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya tidak akan banyak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya. Oleh karena itu, untuk usaha meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil perlu dibentuk Peraturan Pemerintah tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil tersebut. (2) Tinjauan hukum Islam terhadap isi Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 yang menyatakan wajibnya seorang PNS memberikan sepertiga atau setengah gajinya kepada mantan istrinya sampai mantan istri itu menikah lagi adalah hal yang wajib dilaksanakan oleh PNS dengan dalil menaati Pemimpin yakni dalam hal ini Pemerintah sebagai eksekutif dan legislatif yang telah membentuk Peraturan Pemerintah tersebut, karena tujuan Peraturan Pemerintah itu adalah sesuatu yang sesuai dengan syariat yaitu untuk menghindarkan terjadinya perceraian yang merupakan perbuatan yang paling dibenci oleh Allah SWT.
Downloads
References
Al-Qur’an dan Terjemahannya.
Azidah, Nurul. 2020. Status Pembagian Gaji Pegawai Negeri Sipil pada Mantan Istri dalam Pandangan Hukum Islam Volume 16 (Nomor 02) https://ejournal.inkafa.ac.id.
Bustami, Isni. 1999. Perkawinan dan Perceraian dalam Islam. Padang: IAIN IB Press.
Chintiya, Nada. 2020. Disparitas Putusan Hakim Tentang Nafkah dan Mut’ah dalam Penyelesaian Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Padang Kelas I A. Skripsi. Fakultas Syari’ah UIN Imam Bonjol Padang.
Dahlan, Abdul Aziz. 1996. Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid II. Jakarta: Icktiar Baru Van Hoeve.
Daradjat, Zakiah. 1984. Ilmu Fiqh, Jilid II. Proyek Pembinaan Prasarana dan Sarana Perguruan Tinggi Agama/IAIN di Jakarta.
Doi, A. Rahman I. 2002. Penjelasan Lengkap Hukum-Hukum Allah (Syariah). Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Fakultas Syari’ah IAIN Sulthan Syarif Qasim Pekan Baru SK. Rektor IAIN Sulthan Syarif Qasim. 2003. Jurnal Hukum Islam. Volume 8 Nomor 6.
Fuad, Muhammad. 2007. Fiqih Wanita Lengkap (Mengupas Sisi Hukum Wanita Dalam Kehidupan Sehari-hari). Jombang: Penerbit Media.
Ghozali, Abdul Rahman. 2003. Fiqh Munakahat. Jakarta: Prenadamedia Group.
Hadi. A. 1989. Kuliah Fikih Munakahat Seri I. Semarang: Duta Grafika.
IAIN Imam Bonjol. 2014. Pedoman Penulisan Karya Ilmiah (Tugas Akhir, Skripsi, Tesis & Disertasi).
Idris, Abdul Fatah. Abu Ahmadi. 2004. Fikih Islam Lengkap. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Indrati S, Maria Farida. 2007. Ilmu Perundang-undangan, Proses dan Teknik Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius.
Irawan, Dendi. Editor Nurhadi. 2021. Kewajiban Menafkahi Keluarga Menurut Hukum Islam. Diterbitkan: Guepedia.
Ishaq. 2016. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Kamal, Abu Malik. 2017. Fiqh Sunnah Lin Nisa’, Ensiklopedi Fiqih Wanita. Diterjemahkan oleh Achmad Zaeni Dahlan dan Sandi Heryana. Depok: Pustaka Khazanah Fawa’id.
Kompilasi Hukum Islam. 2013. Bandung: Citra Umbara.
Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Muammar. 2020. Hak dan Kewajiban Suami Isteri dalam Perspektif Al-Qur’an. Artikel. https://pa-palangkaraya.go.id
Mughniyah, Muhammad Jawad. 2011. Fiqh Lima Mazhab, Terjemahan Masykur AB. Jakarta: Lentera.
Muhammad bin Yazid, Abi Abdillah. 2008. Sunan Ibnu Majah. Beirut: Darrul Qurhub al-Ilmiyah.
M. Zainuddin. 2017. Kajian Yuridis Terhadap Hak dan Kewajiban Suami PNS yang Mentalak Isteri Volume 5 (Nomor 1). https://jurnal.ugr.ac.id.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983
Poerwadarminta. W.J.S. 1976. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Purbacaraka, Purnadi. Soerjono Soekanto. 1982. Perihal Kaedah Hukum. Bandung: Alumni.
Qardawi, Yusuf. 1995. Haydul Islam Fatawi Mu’asyirah, diterjemahkan oleh As’ad Yasin, Fatwa-Fatwa Kontemporer, Jilid I. Jakarta: Gema Insani Press.
Rahardjo Satjipto. 1986. Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.
Rasjid, Sulaiman. 2018. Fiqh Islam (Hukum Fiqh Lengkap). Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Sabiq, Sayyid. 2006. Fiqh Sunnah. Diterjemahkan oleh Hasanuddin. Jakarta: Pena.
----------------- 2009. Fiqih Sunnah 2. Diterjemahkan oleh Lely Shofa Imama, Moh. Abidun, Mujahidin Muhayan. Jakarta: P.T. Pena Pundi Aksara.
----------------- 2015. Fiqih Sunnah 3. Diterjemahkan oleh Ahmad Dzulfikar, Muhamad Khoyrurrijal. Cilangkap, Depok: Keira Publishing.
Senong, Herman. 2013. Implementasi Hukum tentang Hak Istri Setelah diceraikan oleh Suami yang Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, Studi Kasus di Pengadilan Agama Makassar. Skripsi. Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Samata Gowa. Makassar.
Shan’ani, Muhammad bin Ismail Al-Amir. Diterjemahkan oleh Ali Fauzan, Darwis, dan Ghanaim. 2017. Subulus Salam-Syarah Bulughul Maram (Jilid 3). Jakarta: Darus Sunnah.
Shihab, M. Quraish. 2002. Tafsir Al-Mishbah. Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati.
Sopiandi. Rouf. Anwar. 2020. Nafkah dalam Pandangan Islam. Tembilahan-Riau: Zahen Publisher.
Soejono. 1996. Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Subki, Ali Yusuf. 2012. Fiqh Keluarga, Pedoman Berkeluarga dalam Islam. Diterjemahkan oleh Nur Khozin. Jakarta: Amzah.
Suteki. Galang Taufani. 2018. Metode Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Depok: Rajawali Pers.
Syaifuddin. Turatmiyah. Yahanan. 2013. Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika.
Syarifuddin, Amir. 2003. Garis-Garis Besar Fiqh. Jakarta: Kencana Prenadamedia group.
Syarifuddin, Amir. 2006. Hukum Perkawinan Islam DI indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Tri Wahyuni, Herawati. Yunanto. Widanarti Herni. 2017. Perlindungan Hak atas Pembagian Gaji Akibat Perceraian yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil Volume 6 (Nomor 2). http://www.ejournal-s1.undip.ac.id/indexs.php/dlr/
Urrohman, Atho’. 2017. Problematika Nafkah Istri Pasca Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, Studi di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Malang, Pengadilan Agama Kota Malang dan Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Thesis. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim. Malang.
Widodo. 2018. Metodologi Penelitian Populer & Praktis. Depok: Rajawali Pers.
Zuhaili, Wahbah. 2011. Fiqih Islam Wa Adilatuhu, alih bahasa Abdul Hayyie al-Kattani. Jakarta: Darul Fikir.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
License:
-
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
-
No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.