Efektivitas Hukum terhadap Pemberlakuan PERMA No 5 Tahun 2019 dalam Mengatasi Perkawinan di Bawah Umur
DOI:
https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i2.1816Keywords:
Efektivitas Hukum, Dispensasi KawinAbstract
Banyaknya kasus perkawinan di bawah umur, mendorong dibentuknya PERMA No. 5 tahun 2019. Penerapan PERMA No. 5 tahun 2019 menjadi kajian penting guna meningkatkan efektivitas dalam menekan tingginya kasus perkawinan di bawah umur. Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui Efektifitas Hukum dalam Pelaksanaan PRERMA No 5 Tahun 2019. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian kepustakaan, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi PERMA No. 5 tahun 2019 telah berjalan dengan baik jika ditinjau dari lima faktor efektivitas hukum teori Soerjono Soekanto (Faktor Hukum (Undang-Undang), Penegak Hukum, Serana Prasarana, Faktor Masyarakat, dan Faktor Budaya). Meskipun, kasus perkawinan di bawah umur setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan, hal ini sesuai dengan jumlah pemohon dispensasi kawin di Pengadilan Agama. Persoalan mengenai dampak perkawinan di bawah umur, pada dasarnya akan memberikan dampak yang panjang di masa mendatang, sehingga penting dibatasai dan dan ditekan agar kasus perkawinan di bawah umur dapat dikendalikan dengan baik. Hal ini akan memberikan dampak yang luas kepada masyarakat, termasuk tingkat pendapatan dan kesejahteraan hidup
Downloads
References
Arief, Barda Nawawi. 2013. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya.
Atikah, Ika. "Eksistensi Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES)) Sebagai Pedoman Hakim Dalam Menyelesaikan Perkara Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama." MUAMALATUNA 9.2 (2019): 143-162.
Fattah, Muhammad Irsyad, Anwar Sadat, and Hasan Basri. "EFEKTIVITAS PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK (e-Litigasi) PADA MASA PANDEMI DI PENGADILAN AGAMA POLEWALI." QISTHOSIA: Jurnal Syariah dan Hukum 3.1 (2022): 48-62.
Fatullah, Fatullah. DILEMA PENGATURAN DISPENSASI KAWIN DI INDONESIA (Analisis Hukum Islam Terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan PERMA NO 5 Tahun 2019). Diss. UIN Fatmawati Sukarno, 2021.
Hidayat, Agung Rachmat. Efektivitas peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik: Studi di Pengadilan Agama Trenggalek. Diss. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2022.
Judiasih, Sonny Dewi. Susiolowati S. Dajaan, dan Bambang Daru Nugroho. 2020. “Kontradiksi Antara Dispensasi Kawin dengan Upaya Meminimalisir Perkawinan Bawah Umur di Indonesia,” Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad. 2.3
Mansari dan Rizkal. 2021. "Peranan Hakim dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak: Antara Kemaslahatandan Kemudharatan." El-USRAH: Jurnal Hukum Keluarga 4.2
Nasution, Muhammad Syukri Albani, Ali Akbar, and Maimunah Siagian. "Tatacara Pemeriksaan Permohonan Dispensasi Kawin Menurut Perma Nomor 5 Tahun 2019 (Analisis Putusan No. 0017/Pdt. P/2020/Pa. Lpk)." Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law 10.2 (2020): 271-294.
Nurhayati. 2021. Restorasi pencegahan perkawinan anak di bawah umur di Kabupaten Lombok Tengah: studi implementasi pasal 7 UU No. 16 Tahun 2019 tentang perkawinan. Tesis. UIN Mataram.
Nurrohman, Irfan. Efektivitas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Terhadap Permohonan Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Ponorogo (Studi Analisis Permohonan Perkara Dispensasi Kawin Tahun 2019-2021). Diss. IAIN PONOROGO, 2021.
Pamungkas, Sigit. "Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor 44 Tahun 2019 Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara." (2021).
Prabowo, Bagya Agung. 2013. “Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Dispensasi Perkawinan Dini Akibat Hamil di Luar Nikah pada Pengadilan Agama Bantul,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. 2.22
Rany, Leza Melta, and Liya Sukma Muliya. "Implementasi Dispensasi Nikah terhadap Anak di Bawah Umur di Kota Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak (Putusan Pengandilan Nomor 83/Pdt. P/2020/PA Bta)." Jurnal Riset Ilmu Hukum 1.2 (2021): 74-79.
Risma, Andi. 2021. "Efektivitas Pelaksanaan Batas Usia Minimal Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan di Kabupaten Bone," Indonesian Journal of Criminal Law 5.1
Setiawan, Ahmad Reza. IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG E-COURT DITINJAU DARI TEORI EFEKTIVITAS HUKUM (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kabupaten Malang). Diss. Universitas Muhammadiyah Malang, 2022.
Sutiyoso, Bambang, Ayu Atika Dewi, and Fuadi Isnawan. "Implementasi PERMA No. 2 Tahun 2015 di Pengadilan Negeri Yogyakarta." Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 26.1 (2019): 174-192.
Tamin, Budianto Eldist Daud. "Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia." Lex Administratum 6.3 (2019).
Tasya, Allika Fadia, and Atik Winanti. "Dispensasi Perkawinan Anak Setelah Adanya Perma Nomor 5 Tahun 2019." Wajah Hukum 5.1 (2021): 241-249.
Tirang, Yutriana. 2019. "Pernikahan Dini Akibat Pergaulan Bebas Remaja." Prosiding Seminar Nasional Fakultas Ilmu Pendidikan. 3.2
Wungow, Yosmar. "KAJIAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN DI BAWAH UMUR TINJAUAN DARI UU NO. 16 TAHUN 2019." LEX ADMINISTRATUM 10.2 (2022).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
License:
-
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
-
No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.