Efektivitas Hukum terhadap Pemberlakuan PERMA No 5 Tahun 2019 dalam Mengatasi Perkawinan di Bawah Umur

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Muhammad Rifky Yusuf

Abstract

Banyaknya kasus perkawinan di bawah umur, mendorong dibentuknya PERMA No. 5 tahun 2019. Penerapan PERMA No. 5 tahun 2019 menjadi kajian penting guna meningkatkan efektivitas dalam menekan tingginya kasus perkawinan di bawah umur. Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui Efektifitas Hukum dalam Pelaksanaan PRERMA No 5 Tahun  2019. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian kepustakaan, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi PERMA No. 5 tahun 2019 telah berjalan dengan baik jika ditinjau dari lima faktor efektivitas hukum teori Soerjono Soekanto (Faktor Hukum (Undang-Undang), Penegak Hukum, Serana Prasarana, Faktor Masyarakat, dan Faktor Budaya). Meskipun, kasus perkawinan di bawah umur setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan, hal ini sesuai dengan jumlah pemohon dispensasi kawin di Pengadilan Agama. Persoalan mengenai dampak perkawinan di bawah umur, pada dasarnya akan memberikan dampak yang panjang di masa mendatang, sehingga penting dibatasai dan dan ditekan agar kasus perkawinan di bawah umur dapat dikendalikan dengan baik. Hal ini akan memberikan dampak yang luas kepada masyarakat, termasuk tingkat pendapatan dan kesejahteraan hidup

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Yusuf, M. (2022). Efektivitas Hukum terhadap Pemberlakuan PERMA No 5 Tahun 2019 dalam Mengatasi Perkawinan di Bawah Umur. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 409-418. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i2.1816

References

Alfa, Fathur Rahman. 2019. "pernikahan dini dan perceraian di Indonesia." Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS) 1.1
Arief, Barda Nawawi. 2013. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya.
Atikah, Ika. "Eksistensi Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES)) Sebagai Pedoman Hakim Dalam Menyelesaikan Perkara Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama." MUAMALATUNA 9.2 (2019): 143-162.
Fattah, Muhammad Irsyad, Anwar Sadat, and Hasan Basri. "EFEKTIVITAS PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK (e-Litigasi) PADA MASA PANDEMI DI PENGADILAN AGAMA POLEWALI." QISTHOSIA: Jurnal Syariah dan Hukum 3.1 (2022): 48-62.
Fatullah, Fatullah. DILEMA PENGATURAN DISPENSASI KAWIN DI INDONESIA (Analisis Hukum Islam Terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan PERMA NO 5 Tahun 2019). Diss. UIN Fatmawati Sukarno, 2021.
Hidayat, Agung Rachmat. Efektivitas peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik: Studi di Pengadilan Agama Trenggalek. Diss. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2022.
Judiasih, Sonny Dewi. Susiolowati S. Dajaan, dan Bambang Daru Nugroho. 2020. “Kontradiksi Antara Dispensasi Kawin dengan Upaya Meminimalisir Perkawinan Bawah Umur di Indonesia,” Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad. 2.3
Mansari dan Rizkal. 2021. "Peranan Hakim dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak: Antara Kemaslahatandan Kemudharatan." El-USRAH: Jurnal Hukum Keluarga 4.2
Nasution, Muhammad Syukri Albani, Ali Akbar, and Maimunah Siagian. "Tatacara Pemeriksaan Permohonan Dispensasi Kawin Menurut Perma Nomor 5 Tahun 2019 (Analisis Putusan No. 0017/Pdt. P/2020/Pa. Lpk)." Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law 10.2 (2020): 271-294.
Nurhayati. 2021. Restorasi pencegahan perkawinan anak di bawah umur di Kabupaten Lombok Tengah: studi implementasi pasal 7 UU No. 16 Tahun 2019 tentang perkawinan. Tesis. UIN Mataram.
Nurrohman, Irfan. Efektivitas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Terhadap Permohonan Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Ponorogo (Studi Analisis Permohonan Perkara Dispensasi Kawin Tahun 2019-2021). Diss. IAIN PONOROGO, 2021.
Pamungkas, Sigit. "Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor 44 Tahun 2019 Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara." (2021).
Prabowo, Bagya Agung. 2013. “Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Dispensasi Perkawinan Dini Akibat Hamil di Luar Nikah pada Pengadilan Agama Bantul,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. 2.22
Rany, Leza Melta, and Liya Sukma Muliya. "Implementasi Dispensasi Nikah terhadap Anak di Bawah Umur di Kota Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak (Putusan Pengandilan Nomor 83/Pdt. P/2020/PA Bta)." Jurnal Riset Ilmu Hukum 1.2 (2021): 74-79.
Risma, Andi. 2021. "Efektivitas Pelaksanaan Batas Usia Minimal Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan di Kabupaten Bone," Indonesian Journal of Criminal Law 5.1
Setiawan, Ahmad Reza. IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG E-COURT DITINJAU DARI TEORI EFEKTIVITAS HUKUM (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kabupaten Malang). Diss. Universitas Muhammadiyah Malang, 2022.
Sutiyoso, Bambang, Ayu Atika Dewi, and Fuadi Isnawan. "Implementasi PERMA No. 2 Tahun 2015 di Pengadilan Negeri Yogyakarta." Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 26.1 (2019): 174-192.
Tamin, Budianto Eldist Daud. "Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia." Lex Administratum 6.3 (2019).
Tasya, Allika Fadia, and Atik Winanti. "Dispensasi Perkawinan Anak Setelah Adanya Perma Nomor 5 Tahun 2019." Wajah Hukum 5.1 (2021): 241-249.
Tirang, Yutriana. 2019. "Pernikahan Dini Akibat Pergaulan Bebas Remaja." Prosiding Seminar Nasional Fakultas Ilmu Pendidikan. 3.2
Wungow, Yosmar. "KAJIAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN DI BAWAH UMUR TINJAUAN DARI UU NO. 16 TAHUN 2019." LEX ADMINISTRATUM 10.2 (2022).