Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Lahan Non Pertanian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Lucius Andik Rahmanto
Dedy Muharman
Novellita Sicillia Anggraini

Abstract

The purpose of this study is to analyze and analyze the implementation of the conversion of agricultural land to non-agricultural land, and to reconstruct the implementation of the conversion of land to non-agricultural land, based on the value of justice. The research method used is sociological juridical using primary data and secondary data. Based on the results of the study it was found that the implementation of controlling the conversion of agricultural land to non-agricultural land by the government through statutory regulations, especially Law Number 41 of 2009 concerning Protection of Agricultural Sustainable Food Land, has not been commensurate with justice because there is still inequality of position and equal treatment in the law and also the neglect of the rights of farmers as landowners are not considered. Reconstruction of the control value over the conversion of agricultural land to non-agricultural land based on the value of justice is to realize the availability of agricultural land for food self-sufficiency and the availability of agricultural land that is converted into non-agricultural land for the benefit of building public facilities that are evenly distributed, while the legal reconstruction is in Article 44 of Law No. 41 of 2009 concerning Protection of Sustainable Food Agriculture.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Rahmanto, L., Muharman, D., & Sicillia Anggraini, N. (2022). Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Lahan Non Pertanian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 545-554. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i2.1908

References

Ali, Zainuddin, M. A. 2009. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika: Jakarta.
Atmasasmita, Romli. 2012. Teori Hukum Integratif, Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif. Genta Publising: Yogyakarta.
C.S.T. Kansil. 1986. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka: Jakarta.
Chomzah, Ali, Achmad. 2003. Hukum Pertanahan. Prestasi Pustaka: Jakarta.
Darmodiharjo, Darji dan Shidarta. 2006. Pokok-Pokok Filsafat Hukum; Apa dan Bagaimana Filasafat Hukum di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.
Departemen Pendidikan Nasional. 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka: Jakarta.
Erwin, Muhamad. 2013. Filsafat Hukum. Rajawali Pers: Jakarta.
Harsono, Boedi, 2003. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Djambatan; Jakarta.
-----------, 2008. Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum. Djambatan: Jakarta.
Henry T.Simarmata, 2008. Negara Kesejahteraan dan Globalisasi: Pengembangan Kebijkan dan Perbandingan Pengalaman. PSIK Universitas Paramadina: Jakarta.
Hermit, Herman, 2003. Cara Memperoleh Sertipikat Tanah Hak Milik, Tanah Negara, dan Tanah Pemda, Teori Praktek Pendaftaran Tanah di Indonesia. Mandar Maju: Bandung.
Hustiati, 1990. Agrarian Reform di Philipina dan Perbandingannya dengan Landreform di Indonesia. Mandar Maju: Bandung.
Hutagalung, Sukanti, Arie. 1985. Program Redistribusi Tanah di Indonesia; Suatu Sarana Ke Arah Pemecahan Masalah Penguasaan Tanah dan Pemilikan Tanah. Rajawali: Jakarta.
Jayadinata, Johara, T. 1999. Tata Guna Tanah Dalam Perencanaan Pedesaan Perkotaan dan Wilayah. ITB: Bandung.
Kusumohamidjojo, Budiono. 2011. Filsafat Hukum; Problematika Ketertiban yang Adil. Bandar Maju: Bandung.
Yamin, M. 1959. Naskah Persiapan UUD 1945: Risalah Sidang BPUPKI/PPKI. Sekretaris Negara Republik Indonesia: Jakarta.
Mahasari, Jamaluddin. 2008. Pertanahan dalam Hukum Islam. Gama Media: Yogyakarta.
Mamudji, Sri dan Soekanto, Soerjono. 2011. Penelitian Hukum Normatif. P.T. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
MD, Mahfud, Moh., dkk. 2011. Satjipto Rahardjo dan Hukum Progresif Urgensi dan Kritik. Epistema Institute: Jakarta.
Moleong, Lexy, J. 2004. Metodologi Penelitian Pendidikan Kualitatif. P.T. Remaja Rosdakarya: Bandung.
Mudhofir, Ali. 1996. Kamus Teori Dan Aliran Dalam Filsafat Dan Teologi. Gajahmada University Press: Yogyakarta.
Mujiono. 1997. Politik dan Hukum Agraria. Liberty: Yogyakarta.
Mukti, Affan. 2006. Pokok-pokok Bahasan Hukum Agraria. USU Press: Medan.
Mukti, Fajar dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar: Yogyakarta.
Nugroho, Heru. 2002. Reformasi Politik Agraria Mewujudkan Pemberdayaan Hak-Hak Atas Tanah. Penerbit Mandar Maju: Bandung.
Nurlinda, Ida. 2009. Prinsip-prinsip Pembaruan Agraria: Perspektif Hukum. RajaGrafindo Persada: Jakarta.
Padmo, Soegijanto. 2000. Landreform. Media Pressindo: Jakarta.
Parlindungan, A.P. 1987. Landreform di Indonesia Suatu Studi Perbandingan. Anggota IKAPI: Medan.
Perangin-angin, Effendi. 1986. Hukum Agraria di Indonesia, Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Rajawali Press: Jakarta.
Marzuki, Mahmud, Peter. 2010. Penelitian Hukum.Cet. VI, Kencana Prenada Media Group: Jakarta.
Rahardjo, Satjipto. 1981. Hukum dalam Perspektif Sosial. Alumni: Bandung.
------------, 2008. Membedah Hukum Progresif. P.T. Kompas Media Nusantara: Jakarta.
------------, 2010. Penegakan Hukum Progresif. P.T. Kompas Media Nusantara: Jakarta.
Ranoemihardja, Atang. 1982. Perkembangan Hukum Agraria di Indonesia. Tarsito: Bandung.
Ruchiyat, Eddy. 1992, Politik Pertanahan Sebelum dan Sesudah Berlakunya UUPA. Alumni: Bandung.
Sale, Aminudin. 2007. Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Total Media: Yogyakarta.
Santoso, Agus, H.M. 2012. Hukum, Moral dan Keadilan. Kencana Prenada Media Group: Jakarta.
Setia Tunggal, Hadi, 2009. Peraturan Pertanahan. Haravindo: Jakarta.
Soedalhar. 1984. UUPA dan Lanreform Beberapa Undang-Undang dan Peraturan Hukum Tanah. Karya Bhakti: Surabaya.
Soekanto, Soerjono, dan Mamudji, Sri. 2011. Penelitian Hukum Normatif. P.T. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Supriadi, 2006. Hukum Agraria. Sinar Grafika: Palu.
Suteki, Adrian, 2011.”Rekam Jejak Pemikiran Hukum Progresif Satjipto Rahardjo”, dalam Myrna A. Safitri (Ed) Satjipto Rahardjo dan Hukum Progresif Urgensi dan Kritik. Epistema Institute: Jakarta.
Swasono, Sri Edi, 2010. Indonesia dan Doktrin Kesejahteraan Sosial: Dari Klasikal dan Neoklasikal sampai ke The End of Laissez-Faire. Perkumpulan PraKarsa: Jakarta.
Triwibowo, Darmawan dan Bahagijo, Sugeng. 2006. Mimpi Negara Kesejahteraan. LP3ES: Jakarta.
Wiradi, Gunawan, 2001. Prinsip Reforma Agraria. Lapera Pustaka Utama: Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia 1945 Amandemen.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang PeraturanDasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.
Undang–Undang Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang (Terdapat Kawasan Lahan Pertanian Basah Dalam RTRW).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penetapan Dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2012 tentang Pedoman Teknis Kriteria dan Persyaratan Kawasan, Lahan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 81/Permentan/OT.140/8/2013 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian
Surat Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas Selaku Ketua BKTRN No.5335/MK/9/1994 Tahun 1994, Kepada Menteri Dalam Negeri Perihal Penyusunan RTRW Dati II
Surat Edaran Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 410-2261 tentang Pencegahan Penggunaan Tanah Sawah Beririgasi Teknis untuk Penggunaan Tanah Non-Pertanian
Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 410-1850, Tanggal 15 Juni 1994, Perihal Perubahan Penggunaan Tanah Sawah Beririgasi Teknis Untuk Penggunaan Tanah Non Pertanian.
Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 410-1851, Tanggal 15 Juni 1994, Perihal Pencegahan Penggunaan Tanah Sawah Beririgasi Teknis Untuk Penggunaan Non Pertanian Melalui Penyusunan Rencana Tata Ruang.
Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 460-3346, Tanggal 31 Oktober 1994, Perihal Perubahan Penggunaan Tanah Sawah Beririgasi Teknis Untuk Penggunaan Tanah Non Pertanian.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2011 – 2031.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jombang.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Izin Lingkungan
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012–2032.
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005 – 2025.
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nganjuk Tahun 2010 - 2030.
Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik. Indonesia, 2001. Penelitian Tentang Efektivitas Peraturan Perundang-Undangan Larangan Tanah Absentee. Jakarta
Jurnal Ilmu dan Kebudayaan Ulumul Qur'an No.3, Vol. VI Th. 1995.
National Land Code, 2006. (Kuala Lumpur, International Law Book Services).
Ringkasan Mesyuarat Bil.2095/2004 (Pejabat Pengarah Tanah Dan Galian ; Johor Bahru).
Harsono, Boedi. 07 Oktober 1977. Perkembangan Hukum Tanah Adat Melalui Yurisprudensi. (Ceramah disampaikan pada simposium Undang-undang Pokok Agraria dan Kedudukan Tanah-tanah Adat Dewasa ini), Banjarmasin.
Tobing, Oktavia, Deborah. 2005. “Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian Menjadi Non Pertanian dalam Kaitannya dengan Kebijakan Penataan Ruang di Kab. Sleman, DIY”. Penulisan Hukum. Fakultas Hukum UGM: Yogyakarta.
Winoto, Joyo, 2011. Pengembangan dan Pemanfaatan Program-program Strategis BPN-RI untuk Keadilan dan Kesejahteraan, artikel dalam Suparjo Sujadi (ed.): Pergulatan Pemikiran dan Aneka Gagasan Seputar Hukum Tanah Nasional (Suatu Pendekatan Multidisipliner), Kumpulan Tulisan dalam rangka Memperingati 60 Tahun Prof. Arie Sukanti Hutagalung, SH., M.L.I. Badan Penerbit FHUI, Jakarta.
Winoto, Joyo. 13 Desember 2005. Kebijakan Pengendalian alih Fungsi Tanah Pertanian dan Implementasinya, Makalah pada Seminar Penanganan Konversi Lahan dan Pencapaian Lahan Pertanian Abadi. Kerjasama Kemenko Perekonomian dengan Pusat Studi Pengembangan Pertanian dan Perdesaan IPB. Jakarta.
Winoto, Joyo. 16 April 2006. Laporan Seminar Nasional “Penataan Ulang Kelola Sumber Daya Agraria Sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Daya Dukung Lingkungan dan Kemakmuran Rakyat”. Universitas Jember.
Winoto,Joyo, 2008. Tanah untuk Rakyat: Risalah tentang Reforma Agraria sebagai Agenda Bangsa. Jakarta.
Yudo Husodo, Siswono. 25 Juki 2006. Membangun Negara Kesejahteraan, makalah disampaikan pada Seminar Mengkaji Ulang Relevansi Welfare State dan Terobosan melalui Desentralisasi-Otonomi di Indonesia, Institute for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta dan Perkumpulan Prakarsa Jakarta, Wisma MM Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
SKH KOMPAS. Politik dan Strategi Pangan Nasional Lemah. Jakarta 30 November 2011.
Rahardjo, Satjipto. 1997. “52 Tahun Negara Hukum Indonesia, Negara Hukum Dan Deregulasi Moral”. Harian Kompas. 13 Agustus 1997.
Penjelasan bahwa hukum itu adalah prilaku, bukan aturan, lihat Satjipto Rahardjo, 2002, Hukum Itu Perilaku Kita Sendiri, artikel pada Harian Kompas, 23 September 2002.
Satjipto Rahardjo, 2003. Sisi-Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia. Kompas, hal.22-25.
Sudjiono Sastroatmojo, 2005. Konfigurasi Hukum Progresif. Artikel dalam Jurnal Ilmu Hukum, Vol.8 No 2 September 2005, ha1.86.
Gagasan dimaksud pertama kali dilontarkan pada tahun 2002 lewat sebuah artikel yang ditulis di Harian Kompas dengan judul “Indonesia Butuhkan Penegakan Hukum Progresif”, Kompas, 15 juni 2002.
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Sosial, Departemen Sosial, Teks 9 Januari 2008, hal. 34 dapat diunduh di URL: http://www.dniks.org/newsletter/NA-ruu-kesos-20080109.pdf, diunduh Juni 2016.
http://www.pengertian ahli.com/2014/01/pengertian-keadilan-apa-itu keadilan. html, di akses 21 Juni 2016.
http://e-petani.com/2016/05/02/mengintip-pertanian-di-jepang/diakses 21 Juni 2016.
Kebijakan Pengendalian Konversi Lahan Pertanian Dalam Rangka Mempertahankan Ketahanan Pangan Nasional, http://www.bappenas.go.id.
Strategi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian, http://balittanah.litbang.deptan.go.id.
http://www.pikiran-rakyat.com
Lihat di wordpress.com diunduh pada Kamis 27 Februari 2015 Darmodiharjo, Darji dan Shidarta, Pokok-pokok Filsafat Hukum; Apa dan Bagaimana Filasafat Hukum di Indonesia, Jakarta; Gramedia Pustaka Utama. 2006
Lubis, M. Syukran, 2012, “Larangan Pemilikan Tanah Secara Guntai/Absentee”. http://syukran-lubis.blogspot.com. diakses tanggal 27 Pebruari 2015.
Mackenzie, N. & Knipe, S. 2006. Research Dilemmas: Paradigms, Methods And Methodology, Issues In Educational Research, 16(2), 2006, hal.193-205. Diunduh pada tanggal 27 Pebruari 2015 dari http://www. iier.org.au/ iier16/mackenzie.html.