Kriminalisasi Perbuatan Zina Sebagai Perwujudan Implementasi Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP)

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Memo Bayu Pratama

Abstract

Indonesia has become an independent nation and should have a criminal law which is the product of the nation itself. This is seen as a symbol and is a pride of a country that has been free from the snares of colonialism. It is the ideal of the Indonesian people to realize their own criminal law in accordance with the nation's ideology based on the values contained in Pancasila. This article discusses the criminalization of adultery in the New criminal law where in the old criminal law the act of adultery only concerns someone who is already bound into marriage. This study uses a juridical-normative research method (legal research) through the implementation of a statutory approach as well as a conceptual approach and analyzes available data sources using descriptive and qualitative data analysis methods. The results of this study can be concluded that criminalization related to adultery is a policy in criminal law reform that is based on the basic ideas of Pancasila.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Pratama, M. (2022). Kriminalisasi Perbuatan Zina Sebagai Perwujudan Implementasi Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 583-590. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i2.1956

References

Amalia, Mia, “Analisis Terhadap Tindak Pidana Prostitusi Dihubungkan dengan Etika Moral Serta Upaya Penanggulangan di Kawasan Cisarua, Kampung Arab,” Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Vol. 2, No. 2, Desember, 2016.
Amrani, Hanafi, Politik Pembaruan Hukum Pidana, Cetakan pertama, UII Pers, Yogyakarta, 2019.
Arief, Barda, Nawawi, Kapita Selekta Hukum Pidana, Cetakan ke-3, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.
Asshiddiqie, Jimly, Perihal Undang-Undang, Cetakan ke-2, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
Astomo, Putera. “Perbandingan Pemikiran Hans Kelsen Tentang Hukum Dengan Gagasan Satjipto Rahardjo Tentang Hukum Progressif Berbasis Teori Hukum.” Yustisia, Vol. 90, 2014, P. 12.
Bakhri, Syaiful, “Pengaruh Aliran-Aliran Falsafat Pemidanaan dalam Pembentukan Hukum Pidana Nasional”, Jurnal Hukum, Vol. 18, No. 1, Januari, 2010.
Candra, Arista, “Politik Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Pidana (Ruu Kuhp Asas Legalitas)”, Adil Indonesia, Vol. 2, No. 1, Juli, 2019.
Christianto, Hwian, “NORMA KESUSILAAN SEBAGAI BATASAN PORNOGRAFI MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 44 TAHUN 2008”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 4, No. 1, Maret, 2010.
Christianto, Hwian. Kejahatan Kesusilaan: Penafsiran Ekstensif Dan Studi Kasus. Suluh Media, 2017.
Drastawan, Adi, I, “KEDUDUKAN NORMA AGAMA, KESUSILAAN, DAN KESOPANAN DENGAN NORMA HUKUM PADA TATA MASYARAKAT PANCASILA”, e-Journal Komunitas Yustisia, Vol. 4, No. 3, November, 2021.
Fatoni, Syamsul, “Pembaharuan Hukum Pidana Melalui Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila Berorientasikan Pendekatan Religius”, Ahkam, Vol. 3, No. 1, Juli, 2015.
Fatoni, Syamsul. Pembaruan Hukum Pidana Melalui Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila Berorientasikan Pendekatan Religius. State Islamic Institute of Tulungagung, 2015.
Gemala Dewi, S. H. Hukum Perikatan Islam Di Indonesia. Prenada Media, 2018.
Habibie, Rudy. “Kedudukan Hukum Ekonomi Syariah Dalam Tata Hukum Di Indonesia (Perspektif Sosiologis, Yuridis Dan Politis).” Wasaka Hukum, Vol. 10, No. 2, 2022, pp. 50–79.
Ibrahim, Maulana Malik. “Penganut Agnostik Di Indonesia (Kajian Konstitusi).” Sapientia Et Virtus, Vol. 5, No. 1, 2020, Pp. 21–54.
Ilyas, Amir, Asas-asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan, Cetakan pertama, Rangkang education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia, Yogyakarta, 2012.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kumendong, Wempie J. H. Tinjauan Terhadap Urgensi Pembaharuan Pertanggung-Jawaban Pidana Dari Asas Kesalahan Ke Tidak Salahan. 2014.
Kurniawan, Andri. Politik Hukum Pembentukan Lembaga-Lembaga Penyidik Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Universitas Islam Indonesia, 2015.
Mahmud, Ade, “Pembayaran Pidana Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Vol. 3, No. 2, Desember, 2017.
Maroni, Maroni. Pengantar Politik Hukum Pidana. Aura. 2017.
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Cetakan ke-9, Rieka Cipta, Jakarta, 2015.
Najih, Mokhammad, Politik Hukum Pidana, Cetakan ke-2, Setara Press, Malang, 2014.
Nurahman, Adiansyah, And Eko Soponyono. “Kebijakan Formulasi Ketentuan Pidana Dalam Delik Kesusilaan (Perzinahan) Yang Berbasis Nilai Keadilan Religius.” Law Reform, Vol. 15, No. 1, Pp. 42–61.
Parmono, “Nilai Dan Norma Masyarakat”, Jurnal Filsafat, seri 23, November, 1995.
Pinasang, Dani, “Falsafah Pancasila Sebagai Norma Dasar (Grundnorm) Dalam Rangka Pengembangan Sistem Hukum Nasional”, Jurnal Hukum UNSRAT, Vol. 20, No. 3, April, 2012.
Sanjaya, Novianto, “Batasan Negara Untuk Menentukan Tindak Pidana Dalam Perspektif Teori Kontrak Sosial”, Sapientia et Virtus, Vol. 5, No. 1, Maret, 2020.
Soekanto, Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar, Cetakan ke-45, Rajawali Pers, Jakarta, 2013.
Suyatno, “Nilai, Norma, Moral, Etika Dan Pandangan Hidup Perlu Dipahami Oleh Setiap Warga Negara Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara”, PKn Progresif, Vol. 7, No.1, Juni, 2012.
Syarif, Nurrohman. “Syariat Islam Dalam Perspektif Negara Hukum Berdasar Pancasila.” Pandecta Research Law Journal, Vol. 11, No. 2, 2016, pp. 160–73.