Urgensi Pembentukan Hakim Komisaris dalam Pembaharuan Peradilan Pidana Indonesia Berdasar Nilai Keadilan Pancasila

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Imam Ghozali

Abstract

The criminal justice system, which must be interpreted as a criminal law enforcement system, has been narrowed to its constitutional meaning in Indonesia. Therefore, efforts are needed to maintain the nature of the system as a system of judicial power that must be independent in order to ensure the justice and material truth so that it becomes an ideal criminal justice system. The following description tries to explain the existence of the institution of commissioner judges as part of the renewal of criminal law (formil) which can be a safety valve in realizing the form of the criminal justice system in the future.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Ghozali, I. (2022). Urgensi Pembentukan Hakim Komisaris dalam Pembaharuan Peradilan Pidana Indonesia Berdasar Nilai Keadilan Pancasila. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 601-610. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i2.1999

References

Ariska, D. I. (2019). Pembaharuaan Hukum Sistem Peradilan Pidana Dalam RUU KUHAP. Yustitia, 5(1), 78–89.
Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar ilmu hukum tata negara jilid II.
Barda Nawawi Arief, S. H. (2018). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Prenada Media.
Darmawan, A. (2011). Bentuk pengawasan hakim oleh komisi yudisial dan implikasinya terhadap prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Dyahmegatria, A. (2020). Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Putusan Perkara Nomor: 22/Pid. Sus-Tpk/2018/Pn. Plk. Universitas Narotama.
Enggarani, N. S. (2019). Independensi Peradilan dan Negara Hukum. Law and Justice, 3(2), 82–90.
Hamzah, A. (2001). Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Revisi. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M. Y. (2002). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Indonesia, D. K. R. (1982). Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Jakarta.
Indonesia, R. (1981). Hukum Acara Pidana Undang-Undang No. 8 Tahun 1981. In Indonesia (Issue 8, pp. 1–143).
Jaya, N. S. P. (2010). Sistem Peradilan Pidana. Criminal Justice System.
KUHAP, T. P. R. (2011). Naskah Akademik RUU KUHAP.
Lasmadi, S., Nawawi, K., Sudarti, E., & Erwin, E. (2020). Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung Tentang Hukum Acara Pidana Untuk Mencegah Upaya Paksa Sewenang-wenang Oleh Aparat Penegak Hukum. Jurnal Karya Abdi Masyarakat, 4(1), 1–7.
Lesmana, C. S. A. T. (2020). Integrasi Mediasi Penal dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Pena Persada.
Listiyanto, A. (2017). Pembaharuan Sistem Hukum Acara Pidana. Rechts Vinding, 2.
Mulyadi, L. (2002). Hukum Acara Pidana.
Nasional, B. P. H., Manusia, H. A., & Indonesia, R. (2015). Draft Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Nugroho, H. (2011). Membangun Model Alternatif Untuk Integralisasi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Program Pascasarjana Undip.
Pujiyono, P. (2012). Rekonstruksi Sistem Peradilan Pidana Indonesia dalam Perspektif Kemandirian Kekuasaan Kehakiman. Masalah-Masalah Hukum, 41(1), 118–127.
Saleh, R. (1983). Hukum Pidana Sebagai Konfrontasi Manusia dan Manusia. Ghalia Indonesia.
Sinaga, Y. (2017). Perkembangan Kewenangan Praperadilan Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Syahrani, R. (1983). Beberapa Hal Tentang Hukum Acara Pidana. Alumni.
Wibowo, A. (2015). Independensi Kejaksaan Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Istinbath: Jurnal Hukum, 12(1), 1–19.