Dampak Pembatalan Syarat Sertifikat Pelatihan Untuk Pengangkatan Jabatan Notaris Berdasarkan Hukum di Indonesia

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Angel Olivia Natasya
Siti Hajati Hosein

Abstract

After the Supreme Court Decision, Number 50 P / HUM / 2018 concerning the Cancellation of Permenkumham Number 62 of 2016 concerning Terms and Procedures for Appointment, Transfer, Dismissal, and Extension of Notary Term of Office, which is considered contrary to Article 3 of Law Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning the Position of Notary has an impact, namely the issuance of Permenkumham Number 19 of 2019. Permenkumham Number 19 of 2019 changed the notary appointment examination as one of the conditions for the appointment of the position of Notary to the required photocopy of the training certificate for improving the quality of the Notary position. The cancellation of the Permenkumham was then repeated with the Supreme Court Decision No. 3 P/HUM/2022 which invalidated Article 2 paragraph (3) of Permenkumham No. 19 of 2019, which was deemed detrimental by the Petitioner in this case because of the long, long-winded and costly process. This research is expected to provide explanations and solutions to the above problems carried out using normative juridical methods guided by applicable laws and regulations.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Natasya, A., & Hosein, S. (2024). Dampak Pembatalan Syarat Sertifikat Pelatihan Untuk Pengangkatan Jabatan Notaris Berdasarkan Hukum di Indonesia. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 2531-2546. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.2105

References

Administrasi Hukum Umum Online. (n.d.). Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris, .
Brainer Livingstone Mala. (2017). , Aspek Yuridis Pembatalan Akta Notaris Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Jurnal Lex Administartum, 5(1), 5.
Deno Ukida, Iwan Permadi, & Diah Aju. (2020). Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 50 P/HUM/2018 tentang Pembatalan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2017. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 5(1), 144.
Donald Albert Rumokoy, & Frans Maramis. (2017). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo .
Enju Juanda. (2015a). Eksistensi dan Problematika Profesi Notaris. Jurnal Ilmiah Galuh Justisia, 182.
Enju Juanda. (2015b). Eksistensi dan Problematika Profesi Notaris, . Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Univeritas Galuh, 3(2), 178.
Estikharisma Harnum. (2017). Perbedaan Kewenangan dan Syarat Tata Cara Pengangkatan Antara Notaris dan Notaris Pengganti. Jurnal Akta Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, 4(4), 8.
Estikharisma Harnum, & Akhmad Khisni. (2017). Perbedaan Kewenangan dan Syarat Tata Cara Pengangkatan Antara Notaris dan Notaris Pengganti,. Jurnal Akta Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, 4(4), 506.
Febriyan Adis, & Habib Adjie. (2018). Keabsahan Ujian Pengangkatan Notaris sebagai Syarat Pengangkatan Notaris, . Jurnal Komunikasi Hukum, 4(2), 20.
Habib Adjie. (2017). Memahami Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN), . Bandung: PT Refika Aditama.
Habib Adjie. (2018). Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris), . Bandung: PT. Refika Aditama.
Habib Adjie. (2021). Penerapan Pasal 38 UUJN-P dalam Melaksanakan Tugas Jabatan Notaris, . Yogyakarta: Bintang Surya Madani.
Habib Adjie, & Muhammad Hafidh. (2017). Akta Notaris untuk Perbankan Syariah, . Bandung: Citra Aditya Bakti.
Habib Adjie, & Rusdianto Sesung. (2020). Tafsir, Penjelasan, dan Komentas atas Undang-Undang Jabatan Notaris, . Bandung: PT Refika Aditama.
I Putu Gunartha Adi Laksana, & Ni Made Ari Yuliarti Griadhi. (2019a). Kedudukan Notaris sebagai Membuat Akta Tanah. Jurnal Kertha Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana, 7(11), 11–12.
I Putu Gunartha Adi Laksana, & Ni Made Ari Yuliarti Griadhi. (2019b). Kedudukan Notaris sebagai Membuat Akta Tanah. Jurnal Kertha Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana, 7(11), 8.
Ikatan Notaris Indonesia. (n.d.-a). Kode Etik Notaris, Tahun 2015, Ps. 1.
Ikatan Notaris Indonesia. Perubahan atas Anggaran Dasar, Tahun 2015, Ps. 12 ayat (2).
Indonesia. , Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. , Pub. L. No. 16 ayat (1) huruf a.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2019a). Pengumuman Kenotariatan Tentang Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris Tahun 2019.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2019b). Pengumuman Kenotariatan Tentang Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris Tahun 2019 Terhadap Calon Notaris, .
Permenkumham No. 16 Tahun 2021, Ps. 27 huruf a.
Permenkumham No. 17 Tahun 2021. Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris, . , Pub. L. No. Ps. 1 angka 1 (2021).
Siti Malikhatum Badriyah. (2016). Sistem Penemuan Hukum Dalam Masyarakat Prismatik. Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014, Pasal 1 angka 1. , Pub. L. No. 1 angka 1 (2014).
Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Ps. 16 ayat (1) huruf a.