Eksekusi Objek Hak Tanggungan yang Dijaminkan Kepada Pihak Ketiga Tanpa Persetujuan Kreditur

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Radisty Wensy Marwa
Heru Susetyo

Abstract

This study intends to examine the execution of the objects of mortgages that is guaranteed under-hand to a third party without creditor’s approval. The research method used in this research is normative juridicial. There are three types of execution that are regulated in Undang-Undang Hak Tanggungan. The results of the study concluded that in terms of mortgage objects that are guaranteed under-hand to a third party, Bank Nagari gives a warning letter, legal notice, and file a lawsuit in court. That mortgages objects do not have the legal power and considered to never existed as the legal consqeunces.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Marwa, R., & Susetyo, H. (2023). Eksekusi Objek Hak Tanggungan yang Dijaminkan Kepada Pihak Ketiga Tanpa Persetujuan Kreditur. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 87-100. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2156

References

Ali Zainuddin. (2018). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Droit de Preference adalah hak mendahulu atau kedudukan yang diutamakan yang diberikan kepada pemegang jaminan hak tanggungan. (n.d.).
Efraprodita Pitaloka. (2016). Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (Tesis). Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok.
Evie Hanavia. (2017). Eksekusi Hak Tanggungan Berdasarkan Titel Eksekutorial dalam Sertifikat Hak Tanggungan. Jurnal Repertorium , 4(1), 26.
Hal ini disampaikan oleh O selaku Legal Officer pada Bank Nagari Kota Padang melalui media telekomunikasi pada tanggal 14 November 2022.
Hesti Aprilia. (2021). Eksekusi Atas Objek Hak Tanggungan Berdasarkan Parate Eksekusi. Universitas Indonesia, Depok.
Ngadenan. (2010). Eksekusi Hak Tanggungan Sebagai Konsekuensi Jaminan Kredit Untuk Perlindungan Hukum Bagi Kepentingan Kreditur di Mungkid. Law Reform, 5(2), 118.
Putri Wijayanti, Ana Silviana, & Sri Wahyu Ananingsih. (2017). Akibat Hukum Jual Beli Tanah dan Bangunan Secara Dibawah Tangan yang Sedang Dibebani Hak Tanggungan. Diponegoro Law Journal , hlm.1-11.
Rachmadi Usman. (2008). Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta: Sinar Grafika.
Rahmawati, & Ayu Citraning. (2021). Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Secara di Bawah Tangan. Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan, 1–20.
Salim, H. (2004). Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. RajaGrafindo Persada, 78.
Selamat Lumban Gaol. (2019). Kedudukan dan Kekuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Sistem Pembuktian Berdasarkan Hukum Tanah Nasional. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, 10(1), 98.
Soemitro, & Ronny Hanitjo. (1990). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri . Jakarta: Ghalia Indonesia.
Soerjono Soekanto, & Sri Mahmudji. (2003). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Subekti. (2005). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan LN. 1998/ No. 182, TLN NO. 3790, LL SETNEG : 32 HLM