Preferensi Penawaran Kredit Kepemilikan Rumah Syariah Perspektif Fatwa DSN MUI
DOI:
https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i2.2161Keywords:
KPR Syariah, IMBT, Murabahah, MMQ, Ijarah Mausufah fi Dzimmah, Istisna’Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pemenuhan kebutuhan primer manusia yaitu rumah sebagai tempat tinggal ditengah situasi pemulihan ekonomi pasca covid-19, gejolak geopolitik ditengah perang Rusia- Ukraina yang mempengaruhi krisis pangan dan energi dan perang dagang yang kesemua itu dapat berpotensi menyebabkan ekomi global mengalami gelombang resesi atau bahkan krisis, sehingga berpotensi menyebabkan kenaikan suku bunga yang tidak menentu, hadirnya pembiyaan KPR Syariah diharapkan menjadi solusi terhadap persolan tersebut. Dimana pembiyaan KPR Syariah dalam penawaran produknya yang bermacam-macam disesuaikan dengan kelonggaran nasabah. Tujuan penelitian ini adalah menyajikan alternatif perjanjian (akad) yang dapat digunakan dalam melakukan pembiyaan kridit pemilikan rumah syariah yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Penelitan ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan normatif, sumber data dalam penelitian ini beberapa fatwa DSN MUI dan referensi yang relevan dengan focus penelitian. Adapun teknik analisis dalam penelitian ini menggunakan Teknik analisis isi (content analysis) dengan memfokuskan pada data dan menarik kesimpulan. Hasil dalam peneltian ini mengungkapkan bahwa terdapat kemungkinan lima akad yang dapat diterapkan dapam pembiyaan KPR syarian diantaranya adalah akad Ijarah Muntahiyah Bitamlim, Musyarakah Mutanaqishan atau dan musyarakah Muntahiyah Bitamlik, Muhabahah, Istisna’, Ijarah Mausufah fi Dzimman.
Downloads
References
Aji Prasetyo, Pengembangan Akuntansi Syariah (Studi Implementasi Hybrid Contract pada Kredit Pemilikan Rumah di Bank Syariah, dalam Disertasi, diakses melalui www.uinsby.ac.id.
Ardhya Fatikha Sari, ‘Mekanisme Pembiayaan KPR SSM BTN iB Sebagai Program Pemerintah Indonesia Pada Bank BTN Syariah Cabang Yogyakarta.
Arvian, Egi Firmansyah dan Deru R.Indika (2017). Kredit Pemilikan Rumah Syariah Tanpa Bank: Studi Di Jawa Barat, dari http://scholar.google.co.id, dalam Jurnal Manajemen Teori dan Terapan, Vol.10, No.03.
Astuty, Pudji dan Nisa Nurjanah (2018). Analisis Pengaruh Financing to Deposit Ratio, NonPerforming Financing, Suku Bunga dan Bank Size terhadap Pembiayaan KPR Syariah (Studi Kasus Pada Bank Umum Syariah di Indonesia dan Malayasia Periode 2010-2016), dalam Jurnal Ekonomi, Vol. 20, No. 1
Bayu Ilham Cahyono, Darminto, Nila Firdausi Nuzula, “Analisis Sistem Dan Prosedur Pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah Syariah (KPRS) Murabahah untuk Mendukung Pengendalian Intern (Studi Pada PT. BTN Syariah Cabang Jombang)”, diakses dalam http://administrasibisnis.studentjournal.ub.ac.id?,
Fatwa DSN MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah
Fatwa DSN MUI Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli istisna’
Fatwa DSN MUI Nomor 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan musyarokah
Fatwa DSN MUI Nomor 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiyaan ijaroh
Fatwa DSN MUI Nomor 16/DSN-MUI/IX/2000 tentang diskon murabahah
Fatwa DSN MUI Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang sangsi atas nasabah mampu menunda-nunda pembayaran
Fatwa DSN MUI Nomor 22/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli istisna’ pararel
Fatwa DSN MUI Nomor 27/DSN-MUI/III/2002 tentang al ijarah al muntahiyah bi tamlik
Fatwa DSN MUI Nomor 49/DSN-MUI/II/2005 tentang konversi akad murabahah
Fatwa DSN MUI Nomor 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang musyarakah mutanaqishah
Fatwa DSN MUI Nomor 101/DSN-MUI/X/2016 tentang akad al ijarah al maushufah fi al dzimmah
Fatwa DSN MUI Nomor 102/DSN-MUI/X/2016 tentang Akad Al-Ijarah Al-Maushufah fi Al-Dzimmah untuk Produk Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR)-Indent
Fatwa DSN MUI Nomor 110/DSN-MUI/IX/2017 tentang akah jual beli
Fatwa DSN MUI Nomor 111/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad jual beli murabahah
Fatwa DSN MUI Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad ijarah
Fatwa DSN MUI Nomor 114/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad syrikah
Fatwa DSN MUI Nomor 133/DSN-MUI/X/2019 Al-Musyarakah Al-Muntahiyah Bi al-Tamlik
Hidayah, Muhammad Rizki Kholil Nawawi, Suyud Arif (2018). Analisis Implementasi Akad Istishna Pembiayaan Rumah (Studi Kasus Developer Property Syariah Bogor, dalam Jurnal Ekonomi Islam. http://journal.uhamka.ac.id/.
Hosen, Muhammad nadratuzaman. Musyarakah Mutanaqishah, Jurnal-al Iqtishad: Vol. 1, No.2, Juli 2009. DOI: 10.15408/aiq.v1i2.2463
Meisya Safira, Asep Ramdan Hidayat dan Maman Surahman, (2018) ‘Analisis Implementasi Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik Dalam Produk Pembiayaan KPR IB Pada Brisyariah KCP Soreang Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 09/DSN-MUI/IV/2000
Muhammad Rizki Hidayah, Kholil Nawawi, Suyud Arif, Analisis Implementasi Akad Istishna Pembiayaan Rumah (Studi Kasus Developer Property Syariah Bogor), dalam Jurnal Ekonomi Islam, diakses dalam http://journal.uhamka.ac.id/,
Nurjaman Muhamad Izazi , Helmi Muti Sofie, Istianah, (2022) Transformasi Akad Natural Uncertainty Contracts: Akad Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) pada Lembaga Keuangan Syariah, Tawazun: Journal of Sharia Economic Law, Volume 5, Nomor 1, http://dx.doi.org/10.21043/tawazun.v4i1.
Prasetyo, Aji. Pengembangan Akuntansi Syariah (Studi Implementasi Hybrid Contract pada Kredit Pemilikan Rumah di Bank Syariah, diakses melalui www.uinsby.ac.id
Sapi’i, Agus Setiawan, “Pemilihan Pembiayaan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dengan Akad murabahah (Studi Kasus Di Bank Muamalat Tbk Cabang Pembantu samarinda seberang)”, dalam Jurnal Al-Tijary, jurnal ekonomi dan bisnis islam. http://Scholar.google.ac.id.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Zuhaili Wahbah, Al-Muamalah Al-Maliyah Al- Muasirah
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
License:
-
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
-
No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.