Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pemerkosa Anak Kandung

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Muhammad Basitur Ridwan
Ifahda Pratama Hapsari

Abstract

The kid is a gift of God Almighty, we must safeguard and care for him since every child has the right to survive.  The rising number of occurrences of adult sexual abuse of kids both at school and in public settings implies a lack of child protection, as well as having a directly recognized physical and psychological effect by children as victims of sexual abuse.  Sexual abuse of kids must be resisted with solid action and halted as soon as feasible.  Prevention may be done via sex education, not just by parents but also by other parties, including schools.  Child protection measures must begin as early as possible, so that children may engage ideally in the growth of the country and state, since everyone who performs their acts must be accountable and punished according to their actions.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Ridwan, M., & Hapsari, I. (2023). Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pemerkosa Anak Kandung. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 907-914. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2436

References

Chandra Adiputra, Makalah, Kriminologi, 2014. “Kejahatan dan Faktor Penyebabnya” Hal. 6
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,1991. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka : Jakarta, Hal. 415
Hamzah Hatrik,1996. “Asas Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia.” Jakarta: Raja Grafindo, hal 11
Ismantoro Dwi Yuwono,2015. “Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak”, PT. Buku Seru : Jakarta, Hal. 7-8
J.E Sahetapy dan B. Marjono Reksodiputro,1982. ”Paradoks Dalam Kriminologi” Rajawali : Jakarta, Hal. 59
Kartini kartono,1992. “ Kenakalan Remaja”, Rajawali Pers : Jakarta, Hal. 7
Kitab Undang – Undang Hukum pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Poerwadarminta, 1984. Kamus Umum Bahasa Indonesia. (Balai Pustaka : Amirko), 25
R.A Koesnan,2005. Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia. (Bandung:Sumur), 113
Romli Atmasasmita,1984. Problema Kenakalan Anak-anak dan Remaja.(Armico : Bandung)Hal. 23
Soedjono Dirdjosisworo, 1977. Ilmu Jiwa Kejahatan, Karya Nusantara : Bandung, Hal. 20
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Kesejahteraan Anak.