Perlindungan terhadap Lembaga Consumer Finance atas Wanprestasi yang Dilakukan oleh Konsumen

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Cindy Mutiara Purwanti
Zulham Zulham

Abstract

This research discusses how the law protects business actors from consumers
who do not have good faith in carrying out their obligations in paying
installments. So, this study aims to analyze, prove, and find value on the
principle of default committed by consumers in cases between PT. SINARMAS
MULTIFINANCE MEDAN BRANCH with its debtors in decision No.
688/Pdt.Sus-Bpsk/2018/PN Medan. Based on the objectives to be achieved, this
study uses a normative juridical method using references from various books,
journals, legislation, and other supporting literacy. The results of this study
reveal that the agreement given by the consumer finance party regarding the
rights and obligations imposed on the debtor is to pay instalments, if this
obligation is not fulfilled then a subpoena can be given. If it is not fulfilled, then
the goods that are used as objects can be withdrawn, as a result the debtor can
lose the right to the goods, and the consumer finance party can terminate the
agreement unilaterally. Finally, this study concludes that there has been an act of
default by the debtor to the creditor. Furthermore, he found that the form of
protection for consumer finance for motorized vehicles for consumer default,
namely the agreement of substitution power for unit acquisition and the sale of
fiduciary guarantees.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Purwanti, C., & Zulham, Z. (2023). Perlindungan terhadap Lembaga Consumer Finance atas Wanprestasi yang Dilakukan oleh Konsumen. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 649-658. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2643

References

A.Z. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen : Suatu Pengantar, Jakarta : Daya Widya, 2000.
Akhmaddhian, Suwari dan Asri Agustiwi, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Secara Elektronik di Indonesia”, Jurnal Unifikasi Fakultas Hukum Universitas Kuningan 3.
Bagus Made Bama Anandika Berata I.G.N Parikesit Widiatedja “Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Terkait Wanprestasi Yang Dilakukan Konsumen Dengan Cara Hit And Run” Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2016.
Bagus Putu Lanang Agastya, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, Ni Made Puspasutari Ujianti, Perlindungan Hukum Bagi Pedagang Mobil Bekas Terhadap Konsumen Yang Melakukan Wanprestasi, Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia, 2020.
Bella Citra Ramadhona Dan Anak Agung Gede Agung Dharmakusuma Dengan Judul “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Wanprestasi Dalam Transaksi Elektronik”, Universitas Udayana, 2017.
Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika.
Dr. Zulham, S.H.I, M.Hum,2013, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta : Kencana.
I Gusti Ayu Sita Rani Devi dan I Made Dedy Priyanto “Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Terkait Wanprestasi Oleh Konsumen Dalam Transaksi Elektronik Berbasis Online”, Universitas udayana, 2021.
I Ketut Okta Setiawan. 2018. Hukum Perikata. Jakarta: Sinar Grafika
Indonesia. 2009. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan.Lembaran Negara Tahun 2011 No. 111, Tambahan Lembaran Negara No. 5253.
Jonaedi Efendi, 2016, Kamus Istilah Hukum Populer, Prenadamedia Group, Jakarta.
Krystyna Nizioł “The challenges of consumer protection law connected with the development of artificial intelligence on the example of financial services (chosen legal aspects)”, Faculty of Law and Administration of the University of Szczecin, Narutowicza 17A, Szczecin 70-240, Poland, 2021.
Mahkamah Agung. 2006. Perma Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.Lembaran Negara Tahun 2006. Jakarta.
Nindyo Pramono, 2003, Hukum Komersil, Pusat Penerbitan UT, Jakarta.
Nurfajryanti Ramadhani “Perlindungan Konsumen Terhadap Wanprestasi Pelaku Usaha”, Uin Alauddin Makassar, 2016.
Onan Purba dan Rumelda Silalahi dengan judul “Perlindungan Konsumen Terhadap Wansprestasi Pelaku Usaha”, Universitas Darma Agung Medan, 2019.
Otoritas Jasa Keuangan. 2014. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Lembaran Negara 2014 NO.364, Tambahan Lembaran Negara No. 5638, Jdih.ojk.go.id: 66 hlm.
Pasonang Aritonang, “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Wanprestasi Debitur Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 10-411-13-00278 Berdasarkan Asas Keseimbangan Dan Itikad Baik (Studi Perkara No. 78/Pdt.G/2016/Pn.Rap)”, Fakultas Hukum Universitas Islam Riau Pekanbaru, 2020.
Pemerintah Indonesia. 1999. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase. Lembaran Negara. 1999/ No. 138, Tambahan lembaran Negara No. 3872, Ll Setneg : 26 Hlm.
Pemerintah Indonesia. 1999. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia. Lembaran Negara. 1999/ No. 168, Tamabahan Lembaran Negara No. 3889, Lembaran Lepas Setneg : 13 Hlm.
Pemerintah Indonesia. 1999. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran RI Tahun 1999, No. 22, Tambahan Lembaran Negara No. 3821. Lembaran Lepas Setneg : 35 Hlm.
Pemerintah Indonesia. 2001. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara. 2001 No. 103, Tambahan Lembaran Negara No. 4126, Lembaran Lepas Setneg : 6 Hlm.
Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, Bandung: Penerbit PT. Citra Aditya Bakti.
Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta.
Subekti, 2005, Kamus Hukum Perjanjian, Pradnya Paramita, Jakarta.
Subekti,R, Dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Pranadnya Paramita, Jakarta, 1992.
Tria Millenia, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Wanprestasi Dalam Pembayaran Pada Perusahaan Pembiayaan Di PT. Adira Finance Palembang”, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang ,2021.
Yusuf Shofie, 2003, Sengketa Konsumen Meurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Uupk) Teori Dan Praktek Penegakan Hukum, Jakarta: Citra Aditya Bakti
Zixi Wu (Law School, Zhengzhou University, Zhengzhou, Henan 450000, China), Yiqin Wang (College of Marxism, Jilin Business and Technology College, Changchun, Jilin 130000, China), “Consumer finance and consumption upgrading: An empirical study of CHFS, China, 2023.