Analisis Hukum terhadap Penolakan Perdamaian oleh Kreditur yang Diajukan Debitur pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Muhammad Fitratallah Dahlan
Oky Deviany
Muhammad Aswan

Abstract

This research evaluates the peace arrangements in PKPU and their potential to cause injustice to debtors. It also examines the legal implications of bankruptcy decisions on rejected peace plans submitted by debtors to PKPU. The research uses a statutory, conceptual, and case approach, drawing from primary legal materials such the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, BW, HIR, RBG, the Bankruptcy and PKPU Laws, the Judicial Powers Law as well as PKPU decisions. Secondary sources such as scholarly articles and books authored by bankruptcy and PKPU experts, as well as tertiary sources such as dictionaries and encyclopedias, were also utilized.  The research findings reveal that: (1) the rejection of the settlement by the creditor causes injustice, due to the creditor's unreasonable grounds for rejection. However, the Bankruptcy Law and PKPU grant rights to the creditor under Article 222 paragraph (2), Article 289, and Article 281, enabling them to bankrupt the debtor on the grounds that the debtor's peace plan does not cover the entire amount of the debt. (3) a bankruptcy decision resulting from the rejection of a debtor's peace plan is an unsuitable decision that causes significant losses for both the debtor and the creditor.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Dahlan, M., Deviany, O., & Aswan, M. (2023). Analisis Hukum terhadap Penolakan Perdamaian oleh Kreditur yang Diajukan Debitur pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 537-546. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2650

References

Anatami, D. (2021). Pengenalan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan. Deepublsih.
Cindarbumi, B. P., & Suryamah, A. (2022). Kepastian Hukum Pelaksanaan Voting Online Rencana Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jurnal USM Law Review, 5(2), 509.
Fadli, M. (2019). Penolakan Perdamaian Oleh Kreditur Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jurnal Hukum Dan Politik, 27(1), 1–12.
Hajati, S., Winarsi, S., & Moechthar, O. (2022). Seri Hukum Agraria Eksistensi Lembaga Rechtsverwerking di Indonesia. Airlangga University Press.
Hidayat, A. (2020). Analisis Hukum Terhadap Penolakan Perdamaian Oleh Kreditur Yang Diajukan Debitur Pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jurnal Hukum Dan Sosial, 8(1), 1–10.
Ismail, A. (2021). Analisis Alternatif Restrukrisasi Utang Atau Penutupan Perusahaan Pada Pandemi Covid-19 Melalui PKPU, Kepailitan dan Likuidasi. Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, 3(1), 47.
Mantili, R., & Dewi, P. E. T. (2021). Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Terkait Penyelesaian Utang Piutang Dalam Kepailitan. Jurnal Aktual Justice, 6(1), 6.
Pambudi, L. A. (2021). Perjanjian Perdamaian Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sevagai Bentuk Restrukrisasi Utang di Indonesia. Jurnal Idea Hukum, 7(2), 180.
Purba, L. G. C., & Yunari, S. B. (2022). Kriteria Proposal Perdamaian PKPU yang Cukup Terjamin Dalam Kasus KSP Indosurya Cipta. Jurnal Reformasi, 4(3), 607.
Setiawan, A. (2022). Analisis Hukum Tentang Penolakan Perdamaian Oleh Kreditur Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jurnal Hukum Dan Ekonomi, 10(2), 1–12.
Soelistyo, L. T. D., & Wahjoeono, D. (2022). Problematika Hukum Proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap Oleh Kreditur. Jurnal Maleo Law, 6(1), 96.
Sudarmanto, E., Heriyani, N., Batubara, H. D. A. A. B. P. F. F., Purba, B., Manullang, S. O., Permadi, L. A., Tojiri, M. Y., Dewi, I. K., Astuti, & Dharma, E. (2020). Etika Bisnis. Yayasan Kita Menulis.
Suharyat, Y., Syahriar, C. B., Khairunnisah, Albertus, F., Kusnadi, I. H., Sarikun, Susilawati, W. O., Putri, D. P. H., Peny, J. A. C., & Kamaluddin. (2022). Kewarganegaraan. Media Sains Indonesia.
Sulistyowati. (202 C.E.). Alternatif Penegakan Hukum Pidana Berbasis Nilai Keadilan. Deepublish.
Tira, A. I., & Jafar, J. M. (2022). Analisis Hukum Terhadap Utang Debitur Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jurnal Clavia, 20(1), 71.
Yudha, G. N. W., Budiartha, I. N. P., & Widyantara, I. M. M. (2022). Akibat Hukum Penolakan Rencana Perdamaian Debitur oleh Kreditur dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jurnal Konstruksi Hukum Publisher, 3(1).