Korporasi Sebagai Subyek Hukum dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

T. Andana Harris Pratama
Muhammad Ali
Fadil Fadil

Abstract

This paper aims to see how corporate responsibility in committing environmental crimes as one of the legal subjects. In order to approach this problem, theoretical references are used from their books by Philipus M. Hadjon and Tatiek Sri Djatmiati who argue that in the civil law system, the first approach is the law approach. The data were collected through the applicable laws and regulations in Indonesia and were analyzed qualitatively. This paper concludes that legal responsibility in criminal acts of environmental damage is not only borne by individuals, but also legal entities or corporations as subjects of criminal law. In this case the board and the corporation have the same burden of responsibility in committing an environmental crime.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Pratama, T. A. H., Ali, M., & Fadil, F. (2023). Korporasi Sebagai Subyek Hukum dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 611-620. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2672

References

Arianto, H. (2017). Urgensi Perlindungan Ekosistem Laut Terhadap Bahaya Ilegal Fishing. Lex Jurnalica, 14(3), 184–191.
Hadjon, P. M., & Djatmiati, T. S. (2016). Argumentasi Hukum. Gadjah Mada Univesity Press.
Kementerian Kelautan dan Perikanan, Terumbu Karang. Retrieved June 13, 2022, from https://kkp.go.id/djprl/p4k/page/4332-terumbu-karang
Lestari, F. (2017). Tingkat Kerusakan Laut di Indonesia dan Tanggung Jawab Negara Terhadap Kerusakan Ekosistem Laut Dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut dan Konvensi Hukum Laut 19. Gema Keadilan, 4(1), 73–85. https://doi.org/10.14710/gk.2017.3772
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum (Pertama). Kencana Prenada Media Grup.
Muladi, D. P. (2010). Pertanggungjawaban pidana korporasi. Kencana Prenada Media Grup.
Ratomi, A. (2018). Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana (Suatu Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Menghadapi Arus Globalisasi Dan Industri). Al-Adl: Jurnal Hukum, 10(1), 1-22.
Santo, P. A. F. D. (2012). Tinjauan tentang Subjek Hukum Korporasi dan Formulasi Pertanggungjawaban dalam Tindak Pidana. Humaniora, 3(2), 422. https://doi.org/10.21512/humaniora.v3i2.3342
Sirait, N. R. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Melayunesia Law, 2(2), 230-248.
Siregar, J., & Zul, M. (2015). Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup Di Indonesia. Jurnal Mercatoria, 8(2), 107-131.
Sjahdeini, S. . (2006). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Grafiti Pers.
Sjawie, H. F. (2013). Direksi Perseroan Terbatas Serta Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Citra Aditya Bakti.
Suparni, N. (1994). Pelestarian, Pengelolaan dan Penegakan Hukum Lingkungan. Sinar Grafika.
Wardana. (2015). Tanggungjawab Korporasi dalam Pencemaran Lingkungan Hidup. Risalah Hukum, 1(2), 20–25. https://e-journal.fh.unmul.ac.id/index.php/risalah/article/view/115
Wijaksana, M. M. S. (2020). Pengaturan Korporasi Sebagai Subjek Tindak Pidana (Eksistensi & Prospeknya). RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1–7.
Wijaya, H., Santoso, B., & Azhar, M. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Atas Pencemaran Lingkungan Hidup. Notarius, 14(1), 206–220. https://doi.org/10.14710/nts.v14i1.38863