Perlindungan Hukum Pemerintah Kabupaten Karawang Dalam Mengatasi Pelanggaran Atas Lingkungan Hidup Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2012

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Yulia Erindra Nur Izza
Maharani Nurdin

Abstract

Karawang Regency, which is currently the largest industrial city in Indonesia, has the possibility of a large risk of environmental pollution or damage. This can happen because of business activities that are not in accordance with the company's operational standards and also the Laws and Regulations. For this reason, this writing discusses the role of the Karawang Regency Government in overcoming and preventing violations of environmental protection due to company activities. And the form of social responsibility of PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II based on Regional Regulation of Karawang Regency No. 14 of 2012. This article uses a normative juridical research method with a statue approach and a case approach, in which the data collection technique uses a literature study derived from primary legal materials and secondary legal materials. The results of this study are that the Karawang Regency Government has the authority to supervise the implementation of environmental protection and management, which is based on Karawang Regency Regional Regulation Number 14 of 2012 concerning Environmental Protection and Management. In carrying out the supervision of environmental protection and management, the Government of Karawang Regency formed an Environmental Protection Agency (EPA) and also a Regional Environmental Monitoring Officer which was formed to facilitate the bureaucratic system in overseeing the implementation of environmental protection and management. And companies that violate the protection and management of the environment are absolutely responsible for the losses they cause.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Nur Izza, Y., & Nurdin, M. (2023). Perlindungan Hukum Pemerintah Kabupaten Karawang Dalam Mengatasi Pelanggaran Atas Lingkungan Hidup Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2012. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 1273-1284. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.2726

References

Ajijah. (2022). Kasus Keracunan Gas Klorin Pindo Deli II Di Karawang, KLHK Turunkan Tim. Retrieved Oktober Senin, 2022, from Bisnis.com: https://m.bisnis.com/bandung/read/20220915/549/1577841/kasus-keracunan-gas-klorin-pindo-deli-ii-di-karawang-klhk-turunkan-tim
Akbari, M. G., Abas, M., & Amaliya, L. (2021). Corporate Social Responsibility Di Kabupaten Karawang. Jurnal Justisi Hukum, 6(1), 88.
Andryanto, S. D. (2022). Regulasi Pelaksanaan CSR Bagi Perusahaan, Apa Sanksi Tak Melaksanakan? Retrieved November 11, 2022, from tempo.co: https://bisnis.tempo.co/read/1594555/regulasi-pelaksanaan-csr-bagi-perusahaan-apa-sanksi-jika-tak-melaksanakan.
BPLH. (2015). Rencana Strategis (RENSTRA) BPLH Kabupaten Karawang Tahun 2016-2021. Karawang: Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, 54-56.
Delta, R., & dkk. (2023). Implementasi Sanksi Terhadap Perusahaan Yang Melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup. Audi Et. AP: Jurnal Penelitian Hukum, 02(02), 121-122.
Fiona, D. (2022). Manfaat dan Bahaya Klorin dalam Kehidupan Sehari-hari. Retrieved Desember 4, 2022, from orami.co.id: https://www.orami.co.id/magazine/manfaat-dan-bahaya-klorin.
Firmansyah, M. (2022). Puluhan Warga Karawang Dibawa Ke RS Usai Diduga Keracunan Gas Klorin. Retrieved Desember 4, 2022, from Asumsi.co: https://www.asumsi.co/post/70146/puluhan-warga-karawang-dibawa-ke-rs-usai-diduga-keracunan-gas-klorin/.
Hakim, D. A. (2015). Politik Hukum Lingkungan Hidup Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 116-117.
Hasibuan, R. (2018). Pengaturan Hak Atas Lingkungan Hidup Terhadap Kesehatan. Jurnal Ilmiah "Advokasi", 6(2), 93-94.
Jumali, J., Farhan, N., Razma, O., Amalia, N. F., & Sudarmiati, S. (2017). Peran Pemerintah Daerah Dalam Mengoptimalisasi Penanganan Pencemaran Lingkungan Di Wilayah Pesisir Kota Batam. Jurnal Selat, 5(1), 28-29.
Made, S. W., & Putrawan, S. (2018). Pemberian Sanksi Pidana Sebagai Ultimatum Remedium Dalam Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 07(02), 8-9.
Mina, R. (2017). Kewenangan Pemerintah Kabupaten Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yustisiabel, 1(1), 3.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataran: Mataram University Press.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang No. 14 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Uurusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas
Samosir, L. (2022). PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II Siap Merelokasi Warga Kampung Cigempol. Retrieved Desember 10, 2022, from Spiritnews: https://spiritnews.co.id/2022/09/21/pt-pindo-deli-pulp-and-paper-mills-ii-siap-merelokasi-warga-kampung-cigempol/.
Sugiarti, Y. (2020). Aspek Hukum Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah Perusahaan Tahun (Study Kasus Di Kabupaten Sumenep). Jendela Hukum, 07(02), 71.
Suparji, S. (2016). Corporate Sosial Responsibility Dalam Perundangan Di Indonesia Dan Dampaknya Terhadap Perpajakan. Jurnal Magister Ilmu Hukum: Universitas Al Azhar Indonesia, 2(2), 3-4.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas