Konsep Maqasid al-Syariah dalam Konteks Game Online di Masyarakat

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Dwi Runjani Juwita

Abstract

The current development and globalization of this decade have been marked by rapid technological advances. Human welfare, which is demanded to be better and more advanced, triggers humans to discover new findings. One of the new findings found by humans is the internet. Technological progress is one of several measures of the development and progress of a country. The logical consequence at this level is that a country must be able to respond and implement the principle of technological progress as a standard if it wants to obtain a progressive state label, regardless of whether human resources in a country are ready or not in facing challenges and consequences in the future. Online games are part of technological advances that use the internet with a mechanism to connect between players online. With this online game there are a lot of madharat and mafsadat especially for teenagers and online game players because this game can bring fatigue, illness, laziness and something negative.


Perkembangan zaman dan globalisasi pada dasawarsa ini ditandai dengan kemajuan teknologi secara pesat. Kesejahteraan manusia yang dituntut untuk menjadi lebih baik dan maju memacu kreatifitas manusia dalam mencari temuan temuan baru. Temuan baru yang dihasilkan manusia adalah salah satunya internet. Kemajuan teknologi menjadi satu dari beberapa ukuran perkembangan dan kemajuan sebuah negara. Konsekwensi logis pada tataran ini, bahwa suatu negara harus mampu merespon dan menjalankan prinsip kemajuan teksnologi sebagai standar jika ingin memperoleh labelitas negara berkemajuan, terlepas apakah SDM dalam suatu negara tersebut siap atau tidak dalam menghadapi tantangan dan konsekwensi dikemudian hari.Game Online merupakan bagian dari kemajuan teknologi yang menggunakan internet dengan mekanisme menghubungkan antar pemain secara online. Dengan adanya game online ini banyak sekali madharat dan mafsadat terutama bagi para remaja dan para penggiat game online karena permainan ini bisa mendatangkan kelelahan,sakit,bermalas-malasan dan sesuatu yang bersifat negatif.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Juwita, D. (2020). Konsep Maqasid al-Syariah dalam Konteks Game Online di Masyarakat. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 2(1), 25-44. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v2i1.306