Resolusi Konflik Sosial Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat pada Pemilihan Kepala Desa Bajang Mlarak Ponorogo

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Septiyan Hudan Fuadi

Abstract

In a society that is seen as harmonious and zero intolerance, potential conflicts can occur. Conflict is an inseparable part of social life because conflict is one of the products of social relations. The cause of conflict can be caused by many variables, such as: politics, culture, religion, and economy. This study examines political conflict in the Election of Bajang Village Head, Mlarak Subdistrict, Ponorogo Regency, which aims to describe what causes political conflicts and efforts to resolve them according to Islamic and traditional law perspectives. The results of the study, that the causes of conflict are discrimination and coercion by several groups, in addition to the existence of personal needs and interests. Efforts in resolving conflicts are carried out mediation, reconciliation, and agreements to end conflicts between the parties. In this study using descriptive qualitative approach.


Dalam masyarakat yang dipandang harmonis dan zero intolerance potensi konflik dapat terjadi. Konflik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan bermasyrakat karena konflik merupakan salah satu produk dari hubungan sosial (sosial relations). Penyebab konflik dapat disebabkan oleh banyak variabel, seperti: politik, budaya, agama, dan ekonomi. Penelitian ini mengkaji tentang konflik politik dalam Pemilihan Kepala Desa Bajang Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo bertujuan untuk mendeskripsikan apa saja yang menjadi penyebab terjadinya konflik politik dan upaya dalam menyelesaikanya menurut perspektif Islam dan hukum adat.  Hasil dari penelitian, bahwa faktor penyebab timbulnya konflik adalah adanya diskriminasi dan paksaan oleh beberapa kelompok, selain itu juga adanya kebutuhan dan kepentingan pribadi. Upaya dalam penyelesaian konflik dilakukan mediasi, rekonsiliasi, dan kesepakatan mengakhiri konflik antara para pihak.  Dalam penelitian ini menggunakan deskriptif dengan pendekatan kualitatif.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Fuadi, S. (2020). Resolusi Konflik Sosial Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat pada Pemilihan Kepala Desa Bajang Mlarak Ponorogo. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 2(1), 86-111. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v2i1.325