Pembatalan Perkawinan Dalam Kasus Poligami Tidak Tercatat Yang Perkawinannya Telah Putus Akibat Kematian

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Riskhi Salsabiela
Rahandy Rizki Prananda

Abstract

Marriages can be annulled when they do not comply with the provisions of the Marriage Law. Parties involved in a marriage can request an annulment of the marriage because there was a misunderstanding in the form of identity falsification or unrecorded polygamy, for example in Decision Number 2479/Pdt.G/2020/PA.JU. This lawsuit was filed by the first wife to annul the marriage between the second wife and her deceased husband whose marriage had been broken up due to death. The issue lies in the legitimacy of filing for an annulment of a marriage that has ended due to death and the legal consequences of the decision in this case. This study utilized the Normative Juridical method by examining literature studies. The results of the study indicate that the basis for the annulment proposed by the plaintiff is valid based on three articles: Article 27 paragraph (2) and Article 24 of the Marriage Law, as well as Article 71 letter a Compilation of Islamic Law. There are two legal consequences resulting from this decision, the husband and wife relationship, and joint assets.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Salsabiela, R., & Prananda, R. (2023). Pembatalan Perkawinan Dalam Kasus Poligami Tidak Tercatat Yang Perkawinannya Telah Putus Akibat Kematian. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 1505-1522. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3387

References

Ahmad Supandi Patampari. (2020). Konsekuensi Hukum Pembatalan Perkawinan Menurut Hukum Islam. Al-Syakhshiyyah : Jurnal Hukum Keluarga Islam Dan Kemanusiaan, Vol.2, No.2, 86–98.
Andi Iswandi. (2021). Review Pembatalan Perkawinan yang Disebabkan Penipuan Pada Pengadilan Agama Studi Kasus Pada Pengadilan Agama Bandung. Jurnal Qonuni : Jurnal Hukum Dan Pengkajian Islam, 1(2), 76–88.
Anwar Rachman, dkk. (2020). Hukum Perkawinan Indonesia Dalam Perspektif Hukum Perdata, Hukum Islam, dan Hukum Administrasi. Jakarta : Prenadamedia Group.
Asnawi. (2020). Pembatalan Nikah Pembatalan Nikah dan Akibat Hukumnya (Analisis Perspektif Hukum Islam dan Peraturan Perundang-Undangan). Jurnal Al-Fikrah, 9(2), 112–127.
Bambang Sunggono. (2003). Metode Penelitian Hukum. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Delia Azizah Rachmapurnami. (2018). Implikasi Hukum Pembatalan Perkawinan Karena Pemalsuan Identitas pada Pengadilan Agama di Daerah Istimewa Yogyakarta [Skripsi, Universitas Islam Indonesia]. https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/12904/SKRIPSI.pdf?sequence=1
Deni Rahmatillah, & A.N Khofify. (2017). Konsep Pembatalan Perkawinan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 Dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Hukum Islam, XVII(2), 152–171.
Evi Djuniarti. (2017). Hukum Harta Bersama Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan KUH Perdata. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(4), 445–461.
Khairuddin, Djoko Budiarto, & Erizal. (2022). Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Pembatalan Perkawinan (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Yogyakarta). Jurnal Widya Pranata Hukum, 4(1), 84–103.
Kolilah. (2019). Tinjauan Yuridis Tentang Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan. Isti’dal : Jurnal Hukum Islam, 6(2), 132–152.
Labetubun, M. A. H., & Fataruba, S. (2020). Implikasi Hukum Putusan Pengadilan terhadap Pembatalan Perkawinan. Batulis Civil Law Review, 1(1), 54. https://doi.org/10.47268/ballrev.v1i1.430
Larasati Putri Dirgantari. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Perkawinan Karena Pemalsuan Identitas Diri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Akibat Hukumnya (Studi di Pengadilan Agama Malang). Jurnal Dinamika : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 26(6), 778–787.
Novitasari, Y., Dwi Apriliyana, D., Firdaus Ramadan Huda, M., Solikin A., & Yani, J. A. (2021). Hukum Pembatalan Perkawinan Karena Pemalsuan Identitas. Jurnal Ma’al : Laboratorium Syari’ah Dan Hukum, 2(6), 569–570.
Puryani, P., & Afrila Wisnu, D. (2021). Kajian Yuridis Terhadap Pembatalan Perkawinan Poligami di Pengadilan Agama Wates (kajian Kasus No :133/Pdt.G/2020/Pa.Wt). Seminar Nasional Diseminasi Hasil Penelitian 2021 DeHAP 2021 Universitas Janabadra Yogyakarta, 181–190.
Putu Ardika Saputra, I., Natalio, A., Dello Primastia, S., Novan Harun, N., Noor Harimurti, A., & Ali, N. (2022). Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim dalam Pembatalan Perkawinan Campuran. Palangka Law Review, 2(2), 51–64. https://doi.org/10.52850/palarev.v2i2.572
Rachmadi Usman. (2006). Aspek-Aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.
Rafly Kurniawan, Bruce Anzward, & Johan’s Kadir Putra. (2020). Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Karena Pemalsuan Identitas Dalam Kasus Poligami. Lex Suprema, 2(1), 641–660.
Rifqi, M. J. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Pemalsuan Identitas Dalam Pembatalan Perkawinan. De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah, 11(2), 100–112. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v11i2.7297
Rochxy, & Bayu Lesmana. (2013). Pemidanaan terhadap Pelaku Perkawinan di Bawah Tangan Tanpa Izin Istri Pertama. Jurnal Yudisial, 6(3), 256.
Santoso. (2016). Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam, dan Hukum Adat. Jurnal Yudisia, 7(2), 412–434.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (1990). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Syanaz Tifanabila. (2021). Tinjauan Yuridis Tentang Pembatalan Perkawinan Karena Pemalsuan Identitas (Studi Putusan Pengadilan Agama Sragen Nomor: 0257/Pdt.G/2021/PA.Sr) [Skripsi, Universitas Muhammadiyah Surakarta]. https://eprints.ums.ac.id/91451/14/7.%20NASKAH%20PUBLIKASI.pdf
Tim Redaksi Nuansa Aulia. (2008). Kompilasi Hukum Islam. Bandung : Nuansa Aulia.
Tinuk Dwi Cahyani. (2020). Hukum Perkawinan. Malang : UMM Press.
Turatmiyah, S., Syaifuddin, M., & Novera, A. (2015). Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Karena Pemalsuan Identitas Dalam Kasus Poligami. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 22(1), 163–179.
Yunanto. (2010). Hukum Perkawinan Indonesia: Kajian Kritis atas Problematika dan Implementasinya. Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro.