Praktik Tebus Murah di Toko Retail Modern dalam Perspektif Hukum Islam: Studi Kasus pada Gerai Alfamart di Tulungagung

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Nina Indah Febriana

Abstract

Promo tebus murah merupakan promo andalan yang dikeluarkan oleh toko retail modern alfamart. Akan tetapi, secara hukum jual-beli Islam praktik tebus murah ini masih dipertanyakan hukumnya. Penelitian ini bertujuan untuk membahas secara mendalam mengenai promo tebus murah dari sudah pandang hukum jual-beli Islam. Penelitian ini bersifat studi kasus yang dilakukan di gerai Alfamart di Tulungagung. Sampel dalam penelitian ini diambil dari 5 gerai alfamart di Tulungagung, yaitu Alfamart Mayor Sujadi, Alfamart Ringinpitu, Alfamart Batangsaren, Alfamart Selorejo, dan Alfamart Winong. Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian adalah dengan cara observasi lapangan dan wawancara mendalam dengan beberapa pegawai alfamart. Data-data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan teknik analisis yuridis empiris. Teknik yuridis empiris merupakan salah satu teknik analisis data yang terkait dengan hukum Islam termasuk dari penelitian terhadap identifikasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa promo tebus murah di Kabupaten Tulungagung merupakan kebijakan yang tersentralisasi, yaitu dikoordinir dan diawasi langsung oleh Kantor Cabang Alfamart Tulungagung, sehingga promo ini bersifat sama di seluruh toko retail alfamart di Tulungagung. Mekanisme dari promo tebus murah ini hanya membutuhkan prasyarat belanja di atas Rp. 50.000. Dari rukun jual beli dalam hukum Islam, promo ini tidak melanggar karena sudah mencakup adanya semua unsur dalam jual beli. Selanjutnya, promo ini bersifat tidak wajib, sehingga apabila pembeli tidak mengambil promo ini juga tidak menjadi masalah dan apabila pembeli mengambil tebus murah maka struk pembeliannya dijadikan satu dengan barang belanjaan untuk menghindari adanya multiakad dalam jual beli


 

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Febriana, N. (2022). Praktik Tebus Murah di Toko Retail Modern dalam Perspektif Hukum Islam: Studi Kasus pada Gerai Alfamart di Tulungagung. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 4(1), 37-50. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i1.1541

References

Albani, S. (2014). Filsafat Hukum Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Ali, Z. (2021). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Darmawan, M. R., & Oktafani, F. (2021). Pengaruh Faktor Psikologis Konsumen Terhadap Impulsive Buying Produk Tebus Murah Pada Alfamart Sukabirus Bandung. EProceedings of Management, 8(1).
Daruquthni. (2004). Sunan Darquthni, jil. 3. Beirut: Mu`assasah al-Risalah.
Fajarwati, S. I., Surahman, M., & Maryandi, Y. (2019). Analisis Jual Beli dengan Diskon Menurut Fikih Muamalah pada Distro Bloods Cabang Kota Sukabumi. Prosiding Hukum Ekonomi Syariah, 562–569.
Fathoni, M. K. (2021). Transaksi Kerjasama Pembiayaan Produk Ritel Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 5(1), 47–61.
Ghazaly, A. R., & Dkk. (2010). Fiqh Muamalat, Cet ke-I. Jakarta: Kencana Publisher.
Habibullah, E. S. (2018). Prinsip-Prinsip Muamalah dalam Islam. Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 2(01), 25–48.
Habiburahman, H. (2017). Strategi promosi pariwisata dalam perspektif ekonomi islam. Jurnal Ekonomi, 22(2).
Hidayat, R. (2021). Tebus Murah di Ritel Modern Perspektif Hukum Islam. TAQNIN: Jurnal Syariah Dan Hukum, 3(02).
HR. Abu Dawud no. 3461, Ibnu Hibban no. 4974, Al-Haakim no.2292.
HR. Tirmidzi no. 1231 Ahmad no. 9582, 10153; An-Nasa’I no. 4632.
Jami’ al-Tirmidzi, bab ma jaa fi al-nahyi ‘an bai’atain fi bai’ah juz:2.
Martins, A. R. (2019). The Zoon Politikon. Revista Portuguesa de Filosofia, 75(Fasc. 3), 1539–1574.
Munib, A. (2018). HUKUM ISLAM DANMUAMALAH (Asas-asas hukum Islam dalam bidang muamalah). Al-Ulum Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Ke Islaman, 5(1), 72–80.
Setyawan, B. W., & Nuro’in, A. S. (2021). Tradisi Jimpitan Sebagai Upaya Membangun Nilai Sosial dan Gotong Royong Masyarakat Jawa. DIWANGKARA: Jurnal Pendidikan, Bahasa, Sastra Dan Budaya Jawa, 1(1).
Soliha, E. (2008). Analisis industri ritel di Indonesia. Jurnal Bisnis Dan Ekonomi, 15(2), 24251.
Suhendi, H. (2005). Fiqh Muamalah. Cet ke-II. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Urusan Islam Kuwait, K. W. dan. (n.d.). Al-Mausu‟ ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah. Kuwait: Dar al-Salasil.
Youtefani, S. A. (2013). Aplikasi Sistem Diskon Psikologikal dalam Strategi Penetapan Harga Ditinjau dari Hukum Islam (Studi di Carrefour Serang). ISLAMICONOMIC: Jurnal Ekonomi Islam, 4(1).