Praktik Tebus Murah di Toko Retail Modern dalam Perspektif Hukum Islam: Studi Kasus pada Gerai Alfamart di Tulungagung
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Promo tebus murah merupakan promo andalan yang dikeluarkan oleh toko retail modern alfamart. Akan tetapi, secara hukum jual-beli Islam praktik tebus murah ini masih dipertanyakan hukumnya. Penelitian ini bertujuan untuk membahas secara mendalam mengenai promo tebus murah dari sudah pandang hukum jual-beli Islam. Penelitian ini bersifat studi kasus yang dilakukan di gerai Alfamart di Tulungagung. Sampel dalam penelitian ini diambil dari 5 gerai alfamart di Tulungagung, yaitu Alfamart Mayor Sujadi, Alfamart Ringinpitu, Alfamart Batangsaren, Alfamart Selorejo, dan Alfamart Winong. Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian adalah dengan cara observasi lapangan dan wawancara mendalam dengan beberapa pegawai alfamart. Data-data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan teknik analisis yuridis empiris. Teknik yuridis empiris merupakan salah satu teknik analisis data yang terkait dengan hukum Islam termasuk dari penelitian terhadap identifikasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa promo tebus murah di Kabupaten Tulungagung merupakan kebijakan yang tersentralisasi, yaitu dikoordinir dan diawasi langsung oleh Kantor Cabang Alfamart Tulungagung, sehingga promo ini bersifat sama di seluruh toko retail alfamart di Tulungagung. Mekanisme dari promo tebus murah ini hanya membutuhkan prasyarat belanja di atas Rp. 50.000. Dari rukun jual beli dalam hukum Islam, promo ini tidak melanggar karena sudah mencakup adanya semua unsur dalam jual beli. Selanjutnya, promo ini bersifat tidak wajib, sehingga apabila pembeli tidak mengambil promo ini juga tidak menjadi masalah dan apabila pembeli mengambil tebus murah maka struk pembeliannya dijadikan satu dengan barang belanjaan untuk menghindari adanya multiakad dalam jual beli
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
Copyright:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
License:
-
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
-
No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Ali, Z. (2021). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Darmawan, M. R., & Oktafani, F. (2021). Pengaruh Faktor Psikologis Konsumen Terhadap Impulsive Buying Produk Tebus Murah Pada Alfamart Sukabirus Bandung. EProceedings of Management, 8(1).
Daruquthni. (2004). Sunan Darquthni, jil. 3. Beirut: Mu`assasah al-Risalah.
Fajarwati, S. I., Surahman, M., & Maryandi, Y. (2019). Analisis Jual Beli dengan Diskon Menurut Fikih Muamalah pada Distro Bloods Cabang Kota Sukabumi. Prosiding Hukum Ekonomi Syariah, 562–569.
Fathoni, M. K. (2021). Transaksi Kerjasama Pembiayaan Produk Ritel Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 5(1), 47–61.
Ghazaly, A. R., & Dkk. (2010). Fiqh Muamalat, Cet ke-I. Jakarta: Kencana Publisher.
Habibullah, E. S. (2018). Prinsip-Prinsip Muamalah dalam Islam. Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 2(01), 25–48.
Habiburahman, H. (2017). Strategi promosi pariwisata dalam perspektif ekonomi islam. Jurnal Ekonomi, 22(2).
Hidayat, R. (2021). Tebus Murah di Ritel Modern Perspektif Hukum Islam. TAQNIN: Jurnal Syariah Dan Hukum, 3(02).
HR. Abu Dawud no. 3461, Ibnu Hibban no. 4974, Al-Haakim no.2292.
HR. Tirmidzi no. 1231 Ahmad no. 9582, 10153; An-Nasa’I no. 4632.
Jami’ al-Tirmidzi, bab ma jaa fi al-nahyi ‘an bai’atain fi bai’ah juz:2.
Martins, A. R. (2019). The Zoon Politikon. Revista Portuguesa de Filosofia, 75(Fasc. 3), 1539–1574.
Munib, A. (2018). HUKUM ISLAM DANMUAMALAH (Asas-asas hukum Islam dalam bidang muamalah). Al-Ulum Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Ke Islaman, 5(1), 72–80.
Setyawan, B. W., & Nuro’in, A. S. (2021). Tradisi Jimpitan Sebagai Upaya Membangun Nilai Sosial dan Gotong Royong Masyarakat Jawa. DIWANGKARA: Jurnal Pendidikan, Bahasa, Sastra Dan Budaya Jawa, 1(1).
Soliha, E. (2008). Analisis industri ritel di Indonesia. Jurnal Bisnis Dan Ekonomi, 15(2), 24251.
Suhendi, H. (2005). Fiqh Muamalah. Cet ke-II. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Urusan Islam Kuwait, K. W. dan. (n.d.). Al-Mausu‟ ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah. Kuwait: Dar al-Salasil.
Youtefani, S. A. (2013). Aplikasi Sistem Diskon Psikologikal dalam Strategi Penetapan Harga Ditinjau dari Hukum Islam (Studi di Carrefour Serang). ISLAMICONOMIC: Jurnal Ekonomi Islam, 4(1).