Penyimpangan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dalam Pendirian Perseroan Terbatas

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Astuti Yudhika Putri
Budi Santoso

Abstract

The establishment of a limited liability company has its own conditions which have been regulated in law number 40 of 2007 regarding Limited Liability Companies, however, when someone is about to set up a company limited, there are some who deviate from the law that has been determined wrong one of which is the requirement for the establishment of a PT to be carried out by (2) two or more people, however, this is not regulated in the PT Law clearly regarding the requirements to become a shareholder so that in practice it often occurs irregularities where the use of shareholders nominee. Agreement nominee as a shareholder in PT is an agreement and or a statement confirming that share ownership in the limited liability company for and on behalf of another person. The Company Law does not regulate provisions the use of nominee shareholders so that it can trigger legal problems if shareholders nominee it is not in good faith

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Putri, A., & Santoso, B. (2023). Penyimpangan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dalam Pendirian Perseroan Terbatas. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 681-686. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2560

References

Dewi Asmawardhani. (2015). Analisis Asas Konsensualisme Terkait Dengan Kekuatan Pembuaktian Perjanjian Jual –Beli di Bawah Tangan, Ganec Swara. 9(1) Maret, 169
Faisal Rahendra Lubis. Pertanggung Jawaban Direksi Disuatu Perseroan Terabtas Ketika Terjadi Kepailitan Pada Umumnya dan Menurut Doktrin Hukum Perusahaan & Undang-Undang No. 40 Tahun 2007. (2018). Jurnal Hukum KAIDAH. 26
Fandy dan Dananjaya. Hapusnya Tanggung Jawab Terbatas Pemegang Saham Perseroan Terbatas Berdasarkan Prinsip The Corporate Veil.(2015) Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum. 22
Fredy Haris dan Teddy Hanggoro. (2013). Hukum Perseroan Terbatas: Kewajiban Pemberitahuan Kepada Direksi, Depok.
Hananto Prasetyo. Pembaharuan Hukum Perjanjian Sportentertainment Berbasis Nilai Keadilan. (2017). Jurnal Pembaharuan Hukum. 6(1) Januari-April. 66
Imastian Chairandy Siregar, Sunarmi, Mahmul Siregar, & Detania. Tanggng Jawab dan Tata Kelola Perseroan Perorangan Sebagai Badan Hukum Bari di Indonesia. (2022). Locus Journal of Academic Literatur Review, 1(1), May, 27
Irwan Saleh Indrapradja. Kajian Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris Pada Struktur Oraganisasi Perseroan Terbatas Yang Bersifat Kolegialitas Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Jurnal Ilmiah Magister Ilmu Administrasi (JIMIA), No.1 Tahun XII Juni. 137-141
Julius Caesar Transon Simorangkir. (2016). Tanggung Jawab Sekutu Maatschap Terhadap Pihak Ke 3 Dalam Suatu Perjanjian Konsorium Terkait Bubarnya Maatschap Atas Kehendak Para Sekutu (Kasus Perjanjian Konsorium Antara PT.Agro Bintang Dharma Nusantara Dengan Pemerintah Daerah Balikpapan, Bontang, Fiat Justisia Juenal Ilmu Hukum, .9(2), 234
Kevin. Analisis Yuridis Terhadap Penggunaan Saham Pinjam Nama (Nominee Arraggement) Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undanga di Indoneisa. (2017). Diponegoro Law Journal. 6(1). 2-3
Kurniadi Prasetyo. Aspek hukum Pendirian Perseroan Terbatas Menurut UU No. 40 Tahun 2007. (2018) Justice Pro Jurnal Ilmu Hukum. 104
Kurniawan, Tanggung Jawab Pemegang Saham Perseroan Terbatas Menurut Hukum Positif. (2014) Mimbar Hukum. 26(1) Februari. 72
Muchaddam Fahham. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Penerapannya Pada Perusahaan di Indonesia. (2013). Aspirasi. 2(1) Juni. 112
Muhammad Taufiq Budiarto. Tax Review Aspek Perpajakan Atas Pengalihan Hak Atas Tanah Bangunan Dengan Mekanisme Perjanjian Nominee. (2021). Tax and Business Journal. 2(2). 47
Muhammad Yusron Yuwonon. Perkembangan Kewenagan Rapat Umum Pemegang Saham (TUPS) Perseroan Terbatas di Indonesia. (2015) NOTARIUS. 8(2) September. 208-210
Ni Kade Ayu Budhiartini. Pelaksanaan Ketentuan Pasal 187 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Terhadap Perseroan Yang Telah Memperoleh Status Badan Hukum. (2013). Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan, 24-25
Ni Ketut Tri Srilaksmi. Perjanjian Nominee dalam Perjanjian Penguasaan Hak Milik Atas Tanah Perspektif Administrasi Negara. (2022) PARIKSA:Jurnal Hukum Agama Hindu STAH N Mpu Kuturan Singaraja. 6(2) September. 92-93
Nicky Yitro Mario Rambing. Syarat-Syarat Sahnya Pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia. (2013). Lex Privatum,1(2) April-Jun. 72
Niru Anita Sinaga. Hal-Hal Pokok Pendirian Perseroan Terbatas di Indonesia. (2018) Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 8(2) Maret. 32
Prananingrum. Telaah Terhadap Esensi Subjek Hukum: Manusia Dan Badan Hukum. (2014). Refleksi Hukum, 8(1). 74-80
Putu Inten Andhita Dewi & I Wayan Novy. Peran Notaris Dalam Pendirian Perseroan Terbatas Pasca Undang-Undang Cipta Kerja. (2021) Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan,8(3) Desember. 553
Wahyuni. Kepemilikan Tunggal Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT). (2017) Jurnal Hukum Novely, 8(2) Agustus. 201
Yessi Anggraini. Perbandingan Perencanaan Pembangunan Nasional Sebelum dan Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945). (2015). Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum. 9(1) Januari-Maret. 75
Yovita Arie Mangesti, Slamet Suhartono & Gregorius Yoga. (2021). Mengenail Audit Hukum (Legal Audit), Karanganyar: CV. Cipta Mandiri Slusindo
Yudi Kornelis, Florianus Yudhi Priyo. Implementasi Restruktur Dalam Proses Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Untang di Indonesia. (2020) Jurnal Selat. 7(2) Mei. 258-259
Yuliana Duti Harahap, Budi Santoso, dan Mujiono Hafidh, “Pendirian Perseroan Terbatas Perseorangan Serta Tanggung Jawab Hukum Pemegang Saham Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. (2021). Notarius, 14(2). 726