MEKANISME AKAD DAN PENETAPAN BIAYA TRANSAKSI PADA PRODUK JASA BSM MOBILE BANKING GPRS PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH Studi kasus di Bank Syari’ah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Ponorogo Section Articles

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Kadenun Kadenun Kadenun

Abstract

Mobile Banking merupakan sistem layanan dari sebuah lembaga keuangan, seperti Bank untuk melakukan sejumlah transaksi keuangan yang dapat diakses langsung oleh nasabah melalui perangkat mobile, seperti handphone. BSM Mobile Banking GPRS di Bank Syariah Mandiri KCP Ponorogo adalah suatu layanan aplikasi untuk mempermudah nasabah dalam bertransaksi. Dalam BSM Mobile Banking GPRS pihak nasabah tidak perlu pergi ke Bank dalam melakukan transaksinya. Sehingga nasabah cukup memenuhi kebutuhannya dengan bertransaksi melalui aplikasi MBG yang terpasang di handphone. Sedangkan pihak nasabah memberikan biaya transaksi kepada Bank atas jasa kegiatan yang telah disediakan. Jadi kiranya penting bagi penulis untuk mengkaji lebih dalam lagi tentang mekanisme akad dan penetapan biaya transaksi pada produk jasa BSM Mobile Banking GPRS tersebut biar lebih jelas. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui mekanisme akad pada produk jasa BSM Mobile banking GPRS di Bank Syariah Mandiri KCP Ponorogo perspektif fiqih muamalah ? (2) Untuk mengetahui penetapan biaya transaksi pada BSM Mobile Banking GPRS di Bank Syariah Mandiri KCP Ponorogo perspektif fiqih muamalah ? Sedangkan metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Adapun teknik pengumpulan datanya yaitu melalui teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Untuk lokasi dalam penelitian ini yaitu di BSM KCP Ponorogo (yang sekarang sudah berubah namanya menjadi BSI/Bank Syari’ah Indonesia KCP Ponorogo). Berdasrkan analisis data, diperoleh kesimpulan bahwa: (1) Mekanisme BSM Mobile Banking GPRS di Bank Syari’ah Mandiri KCP Ponorogo adalah sah/benar menurut perspektif Fiqih Mu’amalah. Hal tersebut dapat diketahui, yaitu dengan cara bahwa pihak Bank memberikan kode aktivasi aplikasi BSM Mobile Banking GPRS atas penggunaan layanan BSM Mobile Banking GPRS. Sebagai persetujuan kedua belah pihak antara pihak nasabah (muwakil) dan pihak Bank (wakil) dalam  penggunaan aplikasi BSM Mobile Banking GPRS. (2) Penetapan biaya transaksi pada BSM Mobile Banking GPRS di Bank Syariah Mandiri KCP Ponorogo dalam perspektif Fiqih Muamalah adalah sebagai upah/ujrah, karena biaya transaksi BSM Mobile Banking GPRS telah ditentukan oleh pihak Bank dan biaya tersebut bisa berubah sesuai dengan kebijakan Bank. Dalam hal ini, pemungutan biaya transaksi merupakan suatu bentuk ujrah sebagai balas jasa atas manfaat pada aplikasi BSM Mobile Banking GPRS. Sebab pihak nasabah (muwakil) memberikan kuasa atas transaksinya kepada pihak Bank (wakil) sedangkan pihak nasabah memberikan upah kepada pihak Bank atas kemudahan yang diberikan. Sehingga aplikasi BSM Mobile Banking GPRS dengan pemungutan biaya transaksi dari nasabah dalam fiqih muamalah hal tersebut dikatakan sebagai akad wakalah bil ujrah.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##