Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Perempuan di Sektor Kepariwisataan Tinjauan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga kerja perempuan sangat tinggi. Perlu Perjanjian Kerja antara kedua belah pihak yakni Pemberi Kerja (Pengusaha/Perusahaan) dan Pekerja dicantumkan di dalam Surat Perjanjian Kerja itu. Sesuai Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan) , Pasal 50 Ayat 1 yang berbunyi `Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh sebagai perlindungan hukum. Termasuk pada tenaga kerja perempuan yang dengan jelas di jabarkan di dalam UU Ketenagakerjaan pada Pasal 76 Ayat 1-5, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 153. Metode penelitian yang penulis pakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif (descriptive research). Yakni dengan teknik, Obervasi, Wawancara yang menanyakan tentang kewajiban yang dierima oleh pekerja, prosedur SOP perusahaan, obyek hukum dan kendal teknik dalam perlindungan hukum di PT Asmara Ijen Tours. Dengan menyertakan UU Ketenagakerjaan. Berdasarkan analisis hasil penelitian (1) diketahui hak dan kewajiban tenaga kerja perempuan di sektor kepariwisataan; (2) Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan perusahaan yang bergerak di sektor kepariwisataan; (3) Perlindungan hukum bagi tenaga kerja perempuan di sektor kepariwisataan tinjauan UU Ketenagakerjaan; (4) Hambatan-hambatan perlindungan hukum bagi tenaga kerja perempuan di sektor kepariwisataan tinjauan UU Ketenagakerjaan. Berdasarkan hasil tersebut maka perlindungan hukum bagi tenaga kerja perempuan penting maka pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan pengawasan intensif terhadap UU Ketenagakerjaan ke setiap perusahaan secara berkala.