Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Arisan Kurban

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Kadenun Kadenun Kadenun
Feri Erviana Malik

Abstract

Ibadah kurban merupakan salah satu bentuk ibadah taqarrub kepada Allah Swt. Kata qurban sendiri berasal dari kata “qaruba” yang mempunyai arti dekat. Umat Islam yang beriman memanisfastasikan ayat al-Qur’an surat al-Kaustar ayat 1-3, yaitu menerangkan tentang kenikmatan yang akan diberikan oleh Allah Swt kepada hambaNya yang mau menjalankan shalat dan berkurban. Adapun realita di lapangan  menunjukkan  bahwa biaya pembelian hewan kurban dirasa ringan bagi kalangan ekonomi ke atas. Sedangkan bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah merasa ibadah kurban masih cukup tinggi. Oleh karena itu,  maka terbentuklah arisan kurban pada jama’ah yasin Dusun Tunggur Desa Karangan Kec. Badegan Kab. Ponorogo. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui akad arisan kurban pada jama’ah yasin Dusun Tunggur Desa Karangan Kec. Badegan Kab. Ponorogo ? (2) Untuk mengetahui analisis hukum Islam terhadap akad arisan kurban pada jama’ah yasin Dusun Tunggur Desa Karangan Kec. Badegan Kab. Ponorogo ? Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sedangkan metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah dengan menggunakan deskriptif kualitatif. Data primer dalam penelitian ini bersumber dari hasil wawancara dengan anggota arisan yang melakukan transaksi hutang-piutang, pengurus arisan, dan pengurus hutang-piutang uang lapanan. Sedangkan data sekunder berasal dari buku-buku, jurnal, dan kitab-kitab sesuai dengan topik penelitian. Adapun teknik pengumpulan datanya melalui observasi, interview, dan dokumentasi. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis isinya, dibandingkan dengan data-data yang sudah ada kemudian diinterpretasikan, dan diberi kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa: (1) Arisan kurban pada jama’ah yasin Dusun Tunggur Desa Karangan Kec. Badegan Kab. Ponorogo sah dan boleh dilaksanakan, karena akad yang digunakan pada arisan tersebut menggunakan akad utang piutang (qard), akad ini sudah memenuhi rukun dan syarat qard dan tidak bertentangan dengan hukum Islam. (2) Analisis hukum Islam pada arisan kurban pada jama’ah yasin Dusun Tunggur Desa Karangan Kec. Badegan Kab. Ponorogo adalah diperbolehkan, sekalipun harga hewan kurban itu tidak menetap setiap tahunnya, sebab yang dimaksudkan bukan arisan uang qurbannya, tetapi arisan manfa’at/hak qurban. Sedangkan manfa’at, termasuk sesuatu yang berharga dan sah pula untuk dihutangkan

##plugins.themes.academic_pro.article.details##