Peran Hukum Internasional Pada Penyelesaian Sengketa Internasional (Studi Kasus Sengketa Palestine Serta Israel)
DOI:
https://doi.org/10.37680/almikraj.v5i01.5572Keywords:
International Law, Disputes, International, Palestine, IsraelAbstract
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui peranan hukum internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional, khususnya sengketa antara Palestina dan Israel. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, yang menjelaskan peraturan perundang-undangan terkait teori hukum dan praktik pelaksanaannya. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa hukum internasional mengatur aktivitas organisasi internasional untuk meningkatkan kerjasama bilateral, regional, dan multilateral berdasarkan kepentingan nasional. Sengketa antara Palestina dan Israel telah direspon dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB 181 yang mengusulkan pemisahan wilayah bagi Yahudi dan Arab. PBB berperan sebagai mediator dalam upaya perdamaian dan menyediakan sarana mediasi, dengan keanggotaan negara-negara Liga Arab dan Israel di PBB sebagai alat penting untuk menyelesaikan konflik ini secara internasional.