Nilai-Nilai Ekonomi Syariah Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina
DOI:
https://doi.org/10.37680/almikraj.v5i01.6331Keywords:
Fatwa No 83 Tahun 2023, MUI, Palestina, Ekonomi Syariah,Abstract
Munculnya fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Bangsa Palestina ini berangkat problematika bangsa palestina atas penindasan dari kaum zionis. Dukungan terhadap bangsa Pelestina mutlak, dalam fatwanya MUI menghukumi sebagai sesuatu yang wajib. hal ini berangkat dari pentingnya rasa solidaritas, keadilan, serta dukungan finansial terhadap bangsa Palestina. MUI juga mengimbau kepada umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel, yang mendukung penjajahan dan zionisme.. Tidak hanya itu, Instrumen ekonomi dan keuangan syariah seperti zakat, infaq, sedekah juga dianjurkan. Hal tersebut menunjukan bahwasannya untuk menunjukan kontribusi terhadap perjuangan palestina tidak serta merta harus turun kemedan perang, namun dapat juga melalui pendekatan ekonomi.Aksi diatas sejalan system ekonom syariah yang merupakan suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada prinsip-prinsip hukum Islam yang bersumber dari al-Quran dan al-Hadits. Tujuan penelitian ini ialah mengkaji Fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait konflik Israel dan Palestina serta nilai-nilai ekonomi syariah yang terkandung dalam fatwa tersebut


