Peran Notaris dalam Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan Terbatas di Kota Semarang

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Aulia Ineke Fitri
Siti Mahmudah

Abstract

In its implementation, the General Meeting of Shareholders (GMS) is recorded in the form of meeting notes in the form of a notarial deed and/or backhand deed which is then recorded in the form of a deed. This research method uses a sociological legal approach. The purpose of this study was to determine the role of a notary in making the decision deed of the General Meeting of Shareholders (GMS) of a limited liability company in the city of Semarang. From the results of the examination, the notary is not involved in the decision- making process of the GMS. The task of a notary in making a deed of the decision of a meeting of shareholders of a company is very limited, such as in making a party deed, the notary is only limited to pouring it into a legalized deed.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Fitri, A. I., & Mahmudah, S. (2023). Peran Notaris dalam Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan Terbatas di Kota Semarang. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 1399-1410. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3198

References

Ariani, N. N., Kadir, T., Nurwidiatmo. (2019). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas yang Tidak Memenuhi Syarat. Jurnal Nuansa Kenotariatan, 4(2), 79–90.
Ashshofa, B. (2007). Metode Penelitian. Semarang: Media Press.
Asrori, Y. T. (2017). Peran dan Tanggungjawab Notaris dalam Keputusan Pemegang Saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Berdasar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Jurnal Repertorium Volume IV No. 1, 56.
Azizah. (2016). Hukum Perseroan Terbatas. Malang: Setara Press.
Diantari, I. A. K. (2018). Kewenangan Notaris dalam Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas di Kabupaten Badung. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, 3(3), 478 - 488.
Effendi, L. (2004). Pokok-pokok Hukum Administrasi. Malang: Bayumedia Publising. Hadjon, P. M. (2001). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Hably, R. U., & Djajaputra, G. (2019). Kewenangan Notaris dalam Hal Membuat Akta Partij. Jurnal Hukum Adigama, 2(2), 482.
Harahap, M. Y. (2015). Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.
Irsan, A. M., & Pattenreng, A. M. A. (2019). Analisis Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pada Klausula Circular Resolution Rapat Umum Pemegang Saham. Indonesian Journal of Legality of Law, 1(2), 65-72.
Kerlinger, F. (1990). Asas-Asas Penelitian Behavioral. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Kie, T. T. (2000). Studi Notariat (serba-serbi Praktek Notaris). Jakarta: PT.Ichtiar Bar Van Hoeve.
Lubis, I., & Oktarina, N. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Direksi yang Diberhentikan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (Studi pada PT. Sumber Andalan Mandiri (Sam)). UNES Law Review, 1(2), 172-183.
Makarim.E.(2013). Notaris dan Transaksi Elektronik, edisi kedua. PT.Raja Grafindo Persada. Jakarta, 43.
Mertokusumo, S. (1986). Mengenal Hukum: suatu pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Moleong, L. J. (2006). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Notodisoerjo, R. S. (1993). Hukum Notariat di Indonesia suatu penjelasan. Jakarta,: Raja Grafindo Persada.
Pradipto, Nalendra & Kartika, Clara & Kusuma, Agung. (2023). Pemberhentian Terhadap Direksi Perseroan Terbatas Dalam Kepailitan Melalui Circular Resolution. Jurnal Suara Hukum, 4, 86-106. 10.26740/jsh.v4n1.p86-106.
Prasetya, R. (2011). Perseroan Terbatas teori dan Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
Prodjodikoro, R. W. (1983). Asas-asas Hukum Perdata. Bandung: Sumur Bandung.
Prodjodikoro, W. (1993). Perbuatan Melanggar Hukum. Bandung: Sumur Bandung.
Putra, M. A. (2022). Peran Notaris Dan Keabsahan Akta Rups Yang Dilaksanakan Secara Elektronik. Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS”, 162.
Putra, Y. A., Yahanan, A., & Trisaka, A. (2019). Video Konferensi Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang Perseroan Terbatas. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 8(1), 35-50, 18., DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v8i1.310
Rifiani, H. S. (2013). Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Terbaru. Jakarta: Dunia Cerdas.
Roita, A. (2008). Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas di Jakarta Timur. In Tesis (p. 1). Semarang: Universitas Diponegoro.
Sajadi, I. (2015). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Keabsahan Akta Notaris yang Dibuatnya atas Penghadap yang Tidak Dapat Membaca dan Menulis. Jurnal Repertorium, 2(2).
Salim, H. (2013). Penerpan Teori Hukum pada penelitian tesis dan disertasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Saputra, A. S., Perdana, I., & Pratiwi, I. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Pengesahan Pt Sebagai Badan Hukum Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum. Jurnal Pionir, 6(1). 52