Urgensi Peningkatan Peran Notaris Melalui Implementasi Konsep Cyber Notary dalam Pembuatan Akta di Era Cyber Society 5.0

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Dini Anggraeni
Siti Mahmudah

Abstract

The development of technology, information and communication in the era of society 5.0 makes notaries have to be able to keep up with their ability to provide the best legal services, the best solution for notaries in facing the challenges of changing times is to implement cyber notaries and remote notaries, but this is not immune from the clash of the Indonesian legal system. Things that need to be considered are the reasons why Indonesia has not implemented it, such as the suitability of the application of long distance notaries and cyber notaries from common law to the Indonesian legal system, namely civil law and legal reasons that prevent them from being applied.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Anggraeni, D., & Mahmudah, S. (2023). Urgensi Peningkatan Peran Notaris Melalui Implementasi Konsep Cyber Notary dalam Pembuatan Akta di Era Cyber Society 5.0. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 2307-2320. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3870

References

-Adjie. H, (2017), Konsep Notaril Mayantara Menghadapi Tantangan Persiapan Global, Jurnal Hukum Respublica, Vol. 16(5).
Ali, Achmad. (2011), Menguak Tabir Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia.
Budiono, Herlien. (2007), Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Cyndiarnis Cahyaning, Andul Rachmad, (2019), Konseptulisasi dan Peluang Cyber Notary dalam Hukum,, JIPPK, Vol. 4(1).
Makarim, Edmon, (2014), Modernisasi Hukum Notaris Masa Depan Kajian Hukum Terhadap Kemungkinan Cybernotary di Indonesia, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 41(3), Juli-September..
Ni’mah Sona, M (2022), Penerapan Cyber Notary di Indonesia dan Kedudukan Hukum Akta Notaris yang Berbasis Cyber Notary, Jurnal Officium Notarium, Vol. 2(3).
Qisthi Fauziyah, Widhi Handoko, (2019), Peluang dan Tantangan Calon Notaris Dalm Menghadapi Perkembangan Disrupsi Era Digital, NOTARIUS, Vol. 12(2).
Rahman, M. D. F (2014), Kewenangan, Kewajiban Notaris dan Calon Notaris dalam membuat Akta Auktentik, Vol.3(41).
Ricky,M & Chalid,I (2022), Pembangunan Notaris Secara Elektronik Di Indonesia Memasuki Era 5.0, Jurnal Hukum, Vol. 2(1)
Satya, Venti Eka, (2018), Strategi Indonesia Menghadapi Industri 4.0, Jurnal Singkat Terhadap Isu Aktul dan Strategis, Vol. 10(9), Mei.
Soediro, (2017), Hubungan Hukum dan Globalisasi Upaya Mengantisipasi Dampak Negatifnya, Jurnal Kosmik Hukum, Vol. 17(1), Januari.
Sugiarti, (2022), Kepastian Hukum Terhadap Penerapan dan Pemanfaatan Konsep Cyber Notary di Indonesia , Jurnal Officium Notarium, Vol. 2(1)
Sulihandari, Hartanti dan Nisya Rafiani. (2013), Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris, Jakarta: Dunia Cerdas.
Vanesia Putri O, Fery Anggriawan, Zainal Arifin, Andini Diah, Rachel Defrans S, Berliana Cahyani, Indriayani Dwi, (2023), Implementasi Cyber Notari Dalam Perspektif Hukum Perdata di Indonesia dan Kesempurnaan Akta Otentik Melalui Konsep Cyber Notary, Prosiding Confrence On Law and Social Studies, Oktober.
Wiranata, Adrian raka, (2021), Analisis Pembuatan Akta Notaris Secara Elektronik, Al-Qorin: Jurnal pendidikan, sosial dan keagamaan, Vol. 19(85).