Evaluasi Pelaksanaan Program Pemberian Alat Bantu Difabel pada Penyandang Disabilitas oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Samarinda
Evaluation of the Implementation of the Assistive Devices Provision Program for Person with Disabilities by the Social and Community Empowerment Office of Samarinda City
DOI:
https://doi.org/10.37680/jcd.v7i1.7355Keywords:
Alat Bantu Difabel, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Evaluasi, Penyandang DisabilitasAbstract
Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan jenis-jenis alat bantu yang telah diberikan dalam program pemberian alat bantu difabel hingga mengevaluasi pelaksanaan program pada penyandang disabilitas oleh Dinsospenmas Kota Samarinda. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif yang berfokus pada empat komponen dalam model evaluasi CIPP (Context, Input, Process, Product) oleh Daniel Stufflebeam dan dinilai menggunakan analisis ketercapaian evaluasi program, yaitu pengklasifikasian tiga kategori penilaian (Tinggi, Moderat, Rendah) dari Issac dan Michael. Data diperoleh dari data primer dan sekunder melalui teknik purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi, lalu dianalisis melalui reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian dan evaluasi menunjukkan bahwa pada aspek konteks, sebagian besar komponen evaluasi telah terpenuhi dengan beberapa catatan bahwa masih kurang optimalnya pendataan dalam mengkategorikan jumlah penyandang disabilitas bersadarkan jenisnya. Pada aspek masukan, komponen evaluasi terpenuhi sebagian. Tidak adanya bentuk kerja sama dengan pihak luar sementara hal tersebut merupakan suatu aspek yang cukup besar menunjang kesuksesan suatu program. Begitu pula pada aspek proses dan hasil, komponen evaluasi keduanya terpenuhi sebagian. Proses monitoring yang hanya dilakukan satu kali, alat bantu yang tersedia dan yang diberikan berukuran sama rata, hingga muncullah berbagai ketidaksesuaian mulai dari segi ukuran, kenyamanan, maupun tingkat keparahan disabilitas penerima alat bantu difabel.
References
Adnyani, N. N. P., & Surata, I. N. (2019). “Peranan Dinas Sosial Dalam Perlindungan Dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Buleleng”. Kertha Widya, 7(2), 42-55. https://ejournal.unipas.ac.id/index.php/KW/article/view/517.
Amelia, M., Handoko, R., & Widodo, J. (2022). “Implementasi Rehabilitasi Soisal Penyandang Disabilitas di Lingkungan Kabupaten”. In Seminar Nasional Hasil Skripsi (Vol. 1, No. 01, pp. 201-205). https://conference.untag-sby.ac.id/index.php/snhs/article/view/1058/520.
Andari, S. (2020). “Penggunaan Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Fisik (BRSPDF) WIRAJAYA”. Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial, 44(3). https://www.academia.edu/download/77186310/pdf.pdf.
Aprillia, A., Sugiarti, C., & Aryani, L. (2021). “Implementasi Program Pemenuhan Hak Kesejahteraan Sosial Melalui Rehabilitasi Sosial Bagi Penyandang Disabilitas Fisik Di Kabupaten Karawang”. Jurnal Ilmu Pemerintahan Suara Khatulistiwa, 6(2), 202-212. http://ejournal.ipdn.ac.id/khatulistiwa/article/view/1897.
Chisnullah, M. R., & Meirinawati, M. (2022). “Kualitas Pelayanan Karepe Dimesemi Bojo (Kawasan Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Mental Sejahtera Mandiri kabupaten Jombang) oleh Dinas Sosial Kabupaten Jombang (Studi Pada Desa Bongkot)”. Publika, 937-952. https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/publika/article/view/47450.
Ilahi, G. W., Setiawati, B., & Jamaludin, J. (2018). “Pelayanan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Dilihat dari Aspek Responsivitas Dalam Rangka Meningkatkan Kemampuan Bersosialisasi Pada Dinas Sosial Kota Banjarmasin”. JAPB, 1(1), 120-136. https://www.jurnal.stiatabalong.ac.id/index.php/JAPB/article/view/107.
Indraningrum, S., & Puspitasari, C. D. (2021). “Upaya pelayanan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas di Dinas Sosial Kabupaten Magelang”. AGORA, 10(2), 214-224. https://journal.student.uny.ac.id/civics/article/view/17317/16717.
Jefri & Mubarak. (2022). “Implementasi Rehabilitasi Sosial dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak enyandang Disabilitas pada Dinas Sosial Kota Padang”. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP). 6(4). file:///C:/Users/USER/Documents/Jurnalku/3876-14028-1-PB.pdf.
Krisnada, K., & Widodo, S. (2019). “Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Oleh Dinas Sosial Kota Kediri”. Jurnal Mediasosian: Jurnal Ilmu Sosial Dan Administrasi Negara, 3(1). https://ojs.unik-kediri.ac.id/index.php/mediasosian/article/view/1357.
Ndaumanu, F. (2020). “Hak penyandang disabilitas: Antara tanggung jawab dan pelaksanaan oleh pemerintah daerah”. Jurnal Ham, 11(1), 131-150. https://core.ac.uk/download/pdf/322562053.pdf.
Rama, A., Ambiyar, A., Rizal, F., Jalinus, N., Waskito, W., & Wulansari, R. E. (2023). “Konsep Model Evaluasi Context, Input, Process dan Product (CIPP) di Sekolah Menengah Kejuruan”. JRTI (Jurnal Riset Tindakan Indonesia), 8(1), 82-86. https://jurnal.iicet.org/index.php/jrti/article/view/2976.
Ramadhana, R. (2022). “Peran Dinas Sosial Aceh Besar Dalam Pemenuhan Hak Sosial Penyandang Disabilitas”. (Doctoral dissertation, UIN Ar-Raniry Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan). https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/24629/.
Sagama, S., & Ahyar, M. (2020). “Tanggung Jawab Pemerintah Daerah di Kalimantan Timur Terhadap Fasilitas Bagi Penyandang Disabilitas”. Fenomena, 12(2), 197-214. https://journal.uinsi.ac.id/index.php/fenomena/article/view/2813.
Sukmana, O. (2020). “Program Peningkatan Ketrampilan Bagi Penyandang Disabilitas Netra”. Dalam Jurnal Sosio Konsepia, 9(02). https://core.ac.uk/download/pdf/492911824.pdf.
Sulastri, L., Aprilyan, D. F., Nuriana, M. F., Jumiati, R. S., Nuraeni, S., & Nurâ, S. (2022). “Kinerja Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dalam Penyaluran Bantuan Alat Bantu Bagi Penyandang Disibilitas”. JRPA-Journal of Regional Public Administration, 7(1), 7-15. https://ejournal.lppmunsap.org/index.php/jrpa/article/view/100.
Susanto, H. (2017). “Evaluasi Program Keluarga Harapan (Pkh) Di Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan”. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/32279.
Syobah, S. N. (2018). “Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Di Provinsi Kalimantan Timur”. NUANSA: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial dan Keagamaan Islam, 15(2), 251-272. https://ejournal.iainmadura.ac.id/nuansa/article/view/2057.
Terru, I., Kurniawan, B. A., & Ismail, I. (2023). “Upaya Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo Dalam Menunjang Keberhasilan Program Rehabilitasi Sosial Bagi Penyandang Disabilitas”. Jurnal Sosial Humaniora Sigli, 6(2), 425-430. http://journal.unigha.ac.id/index.php/JSH/article/view/1639.
Vawitrie, Y. (2018). “Implementasi Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Disabilitas di Kota Pekanbaru”. https://digilib.unri.ac.id/index.php?p=show_detail&id=75262.
Yudhoyono, S., & ALW, L. T. (2021). “Pelaksanaan Fungsi Dinas Sosial Dalam Upaya Memberikan Perlindungan Bagi Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Grobogan”. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(2), 190-202. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/11088.
Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat. “Bidang Rehabilitasi Sosial”. https://dinsos.samarindakota.go.id/bidang/bidang-pengendalian-penduduk.
Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat. “Tugas Pokok dan Fungsi”. https://dinsos.samarindakota.go.id/laman/tugas-pokok-fungsi.
Gamal, T. (2022). “Model – Model Evaluasi: CIPP, Stake, Alkin, Kirkpatrick, Brinkerhoff”. https://serupa.id/model-model-evaluasi-cipp-stake-alkin-kirkpatrick-brinkerhoff/.
Flex-free. (2016). “Penggunaan Orthosis pada Masalah Otot Tulang Sendi”. https://flexfreeclinic.com/artikel/detail/125?title=penggunaan-orthosis-pada- masalah-otot-tulang-sendi.
Koran Kaltim. “Dinas Sosial dan PenMas Kota Samarinda Bantu Penyandang Disabilitas”. https://korankaltim.com/read/samarinda/54197/dinsos-pm- samarinda-bantu- penyandang-disabilitas.
Kustiani, R. (2020). “10 Fakta Unik Tongkat Putih Tunanetra”. Tempo.co. https://difabel.tempo.co/read/1329709/10-fakta-unik-tongkat-putih-tunanetra.
Niaga Asia. (2023). “Tiap 100 Penduduk Kaltim Umur 5 Tahun ke Atas 1,31% Alami Disabilitas”. https://www.niaga.asia/tiap-100-penduduk-kaltim-umur- 5-tahun-ke-atas-131-alami-disabilitas/.
Nurin, F. (2021). “Bagaimana Cara Kerja Alat Bantu Dengar?”. Hello Sehat. https://hellosehat.com/tht/telinga/alat-bantu-dengar-dan-implan-koklea/.
Pratiwi, R. (2023). “Seputar Protesa Mata (Mata Palsu) yang Perlu Anda Ketahui”. Hello Sehat. https://hellosehat.com/mata/perawatan-mata/protesa-mata/.
Hadiwinarto. (2020). “Evaluasi Bimbingan dan Konseling”. Yogyakarta: UNY Press. https://books.google.co.id/books/about/Evaluasi_Bimbingan_dan_Konseling.html?id=rhcREAAAQBAJ&redir_esc=y.
Hasan, Muhammad, et al.(2003). "Metode Penelitian Kualitatif". Penerbit Tahta Media. http://tahtamedia.co.id/index.php/issj/article/view/182.
Lexy, J. Moelong. (2010). “Metodologi Penelitian Kualitatif”. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Martha, E., & Kresno, S. (2016). “Metodologi Penelitian Kualitatif”. Jakarta: Raja Grafimdo Persada.
Sugiyono. (2018). “Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D”. Bandung: Alfabeta.
Suryadin, et.al. (2022). “Evaluasi Program Model CIPP (Context, Input, Process, and Product) antara Teori dan Praktiknya”. Bantul: Samudra Biru. https://books.google.co.id/books/about/EVALUASI_PROGRAM_MODEL_CIPP_Context_Inpu.html?id=OxamEAAAQBAJ&redir_esc=y.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Peraturan Menteri Soisal Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Tenaga Kesejahteraan Masyarakat Kecamatan (TKSK).
Peraturan Menteri Soisal Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial Masyarakat (PSM).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nurul Aqsha Fajriyani Nurul, Agustin Nurmanina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
JCD: Journal of Community Development and Disaster Management rekomendasi pencipta untuk memegang hak cipta tanpa batasan dan batasan pencipta untuk memiliki hak publikasi tanpa batasan, juga pemilik hak komersial atas artikel tersebut adalah pencipta.