Pendidikan Akidah Akhlak sebagai Solusi Pencegahan LGBT
Abstract
Indonesia nowadays is troubled by the existence of LGBT (lesbian, gay, bisexual, and transgender) communities who demand recognition, legalization, and rejection of discriminatory acts against them. On the other hand, Indonesia is a godly country where the majority of the population is Muslim. It means that the majority of Indonesian people view this behavior as being at odds with Indonesia's noble values both in traditional and religious (Islamic) values. At first glance, some people will consider that the LGBT problem is a moral problem on which character education is considered as a solution. However, LGBT is essentially a matter of religious faith in particular the crisis of aqidah. Hence, Aqidah Akhlak education could be said having failed in producing the generations who are sturdy, strong, and have a high commitment to their religion. LGBT issue can’t be seen merely as a crisis of character, because talking about character is talking about relative culture. While the Qur'an has explicitly said that LGBT is an unlawful act. Therefore, if the root of the problem is aqidah, then one of the solution is through Aqidah Akhlak education. In this case, Aqidah Akhlak education must be contextual, meaningful and lively. Through habituation, training, and role models, students are directed to think critically and orient themselves to problem solving, linking with other disciplines, and evaluations that are emphasizing spiritual aspect and attitude.
Keywords: Aqidah Akhlak education, Islamic perspective, LGBT prevention, moral.
Abstrak
Dewasa ini Indonesia diresahkan dengan adanya komunitas LGBT yang menuntut pengakuan, pelegalan, dan penolakan tindakan diskriminatif terhadap individu LGBT. Di sisi lain, Indonesia merupakan negara berketuhanan dimana mayoritas penduduknya adalah beragama Islam. Artinya, mayoritas masyarakat Indonesia memandang perilaku ini berseberangan dengan nilai-nilai luhur Indonesia baik secara adat maupun nilai-nilai agama (Islam). Secara sepintas, sebagian orang akan menganggap bahwa persoalan LGBT adalah persoalan moral atau karakter. Oleh karena itu, pendidikan karakter dianggap solusi dalam penanggulangannya. Namun, pada hakikatnya LGBT adalah persoalan akidah (krisis akidah). Pendidikan Akidah Akhlak selama ini berarti masih belum berhasil melahirkan generasi yang kokoh, kuat, dan memiliki komitmen yang tinggi terhadap agamanya. LGBT tidak dapat dipandang sebagai krisis karakter saja, karena berbicara tentang karakter maka berbicara tentang budaya yang relatif. Sementara Al-Qur’an secara gamblang mengatakan bahwa LGBT merupakan perbuatan yang haram. Karena itu, jika akar masalahnya adalah akidah maka salah satu solusinya adalah melalui pendidikan Akidah Akhlak. Dalam hal ini, pendidikan Akidah Akhlak harus berisfat kontekstual, bermakna dan hidup, metodenya melalui pembiasaan, pelatihan, dan teladan, siswa diarahkan untuk berpikir kritis dan berorientasi pada penyelesaian masalah, mengaitkan dengan disiplin ilmu lainnya, dan evaluasi yang digunakan menekankan pada aspek spiritual dan sikap.
Downloads
References
Al-Qurtḥubi, Abū Abdillah Muhammad, Al-Jamī’ li Aḥkām Alquran, (Beirut: Muassasah al-Risālah jilid 7, 497.
Daudy, Ahmad, Kuliah Filsafat Islam, Bandung: PT. Bulan Bintang, 1992.
Masmuri dan Syamsul Kurniawan. “Penyimpangan Seksual: Sebuah Interpretasi Teologi, Psikologi dan Pendidikan Islam”.
Miskawaih, Ibn, Menuju Kesempurnaan Akhlak: Buku Daras Pertama tentang Filsafat Etika., Bandung: Mizan, 1994.
Oetomo, Dede dan Khanis Suvianita, “Hidup sebagai LGBT di Asia: Laporan Nasional Indonesia (Tinjauan dan Analisa Partisipatif tentang Lingkungan Hukum dan Sosial bagi Orang dan Masyarakat Madani Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Santrock, Jhon W., Life-Span Dev elopment: Perkembangan Masa Hidup, terj. Achmad Chusairi, Jakarta: Erlangga, 2002, Edisi Kelima, jilid II.
Suwito dan Fauzan, Sejaran Pemikiran para Tokoh Pendidikan, Bandung: Angkasa, 2003.
The author(s) retain/s the copyright and grant/s Al-Adabiya: Jurnal Kebudayaan dan Keagamaan the first publication rights licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) which allows others to access (search, read, download and quote), share (copy and redistribute the material in any media or format) and adapt (mix, modify and develop) works for legitimate purposes, even commercially, with recognition of the authorship of the work and its initial publication in this journal.