Edukasi Pra Nikah Sebagai Upaya Pencegahan Perceraian Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif
Pre-Marriage Education as an Effort to Prevent Divorce in Perspective of Islamic Law and Positive Law
Abstract
Pernikahan dalam perspektif hukum Islam ataupun hukum positif merupakan sebuah hal sakral yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai bentuk seleksi atau tingkat kepantasan seseorang untuk layak melangsungkan pernikahan. Tujuan dalam penelitian ini berupaya untuk menggali faktor-faktor apa saja yang dapat ditimbulkan atau terjadi akibat adanya edukasi pra nikah, serta dalam pandangan hukum positif ataupun hukum Islam. Metode penelitian ini merupakan studi literatur dengan mengumpulkan berbagai data yang berhubungan dengan kasus pernikahan usia muda atau pernikahan dini. Hasil penelitian menunjukkan setidaknya terdapat 3 poin mendasar yang harus disiapkan oleh seseorang, atau menjadi dasar dari edukasi pra nikah yaitu kesiapan fisik, kesiapan mental, dan kesiapan ekonomi seseorang. Ketiganya menjadi kesiapan mendasar yang harus disiapkan oleh seseorang sebelum melangsungkan pernikahan. Faktor-faktor tersebut jika tidak terpenuhi juga berpotensi mengakibatkan kasus perceraian, sehingga penting untuk dicermati sebagai bentuk antisipasi untuk menjaga keharmonisan dalam sebuah hubungan.
Downloads
References
Abdurrahman, F., Mudjiran, M., & Ardi, Z. (2020). HUBUNGAN PERSEPSI MAHASISWA TENTANG KELUARGA HARMONIS DENGAN KESIAPAN MENIKAH. Jurnal Neo Konseling, 2(4). https://doi.org/10.24036/00321KONS2020
Aini, H., & Afdal, A. (2020). Analisis Kesiapan Psikologis Pasangan dalam Menghadapi Pernikahan. Jurnal Aplikasi IPTEK Indonesia, 4(2), 136–146. https://doi.org/10.24036/4.24372
Angga Permadi, B., Ramiati, E., Alfani, R., Azizah, N., & MASYARAKAT TANGGUH DESA BANYUANYAR KECAMATAN KALIBARU Benny Angga Permadi, D. DI. (2021). EDUKASI PERNIKAHAN DINI UNTUK MEWUJUDKAN KELUARGA DAN MASYARAKAT TANGGUH DI DESA BANYUANYAR KECAMATAN KALIBARU. ABDI KAMI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 146–157. https://doi.org/10.29062/ABDI_KAMI.V4I2.750
Arifin, I., Nurhidayat, A., Santoso, M. P., Elektronika, P., Surabaya, N., & Mekatronika, T. (2022). PENGARUH PERNIKAHAN DINI DALAM KEHARMONISAN KELUARGA. Jurnal Pendidikan Sosial Keberagaman, 8(2), 66–80. https://doi.org/10.29303/JURIDIKSIAM.V8I2.248
Asrori, A. (2015). BATAS USIA PERKAWINAN MENURUT FUKAHA DAN PENERAPANNYA DALAM UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DI DUNIA MUSLIM. AL-’ADALAH, 12(2), 807–826. https://doi.org/10.24042/ADALAH.V12I2.215
Desliana, D., Ibrahim, D., & Adil, M. (2021). Pandangan Tokoh Masyarakat terhadap Pernikahan Dini pada Remaja Etnis Melayu di Kota Palembang. Intizar, 27(1), 17–31. https://doi.org/10.19109/INTIZAR.V27I1.8435
Disa Astrina, Y., & Prima. A. (2021). Gambaran Kesiapan Mental Wanita yang Menikah dengan ODHA (Orang dengan HIV/AIDS) di Kota Bukittinggi. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3), 7236–7242. https://doi.org/10.31004/JPTAM.V5I3.2111
Dyah, A. S. H. (2018). PERAN PENDIDIKAN PRA NIKAH DALAM MEMBANGUN KESIAPAN MENIKAH DAN MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH (Studi Kasus Di Lembaga Klinik Nikah “KLIK” Cabang Ponorogo). Umpo Repository. http://eprints.umpo.ac.id/4508/
Fathur, R., & Alfa, M. A. (2019). PERNIKAHAN DINI DAN PERCERAIAN DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), 1(1), 49–56. https://doi.org/10.33474/JAS.V1I1.2740
Helmawati. (2014). Pendidikan Keluarga Teoretis dan Praktis. Remaja Rosdakarya.
Indrawati, S., Santosa, A. B., & Sasmita, A. R. (2021). Edukasi Kepada Masyarakat Tentang Tata Cara Permohonan Dispensasi Kawin sebagai Upaya Perlindungan Hukum Perkawinan Dibawah Umur. Surya Abdimas, 5(3), 199–204. https://doi.org/10.37729/ABDIMAS.V5I3.994
Israfil, I., Salad, M., Aminullah, A., & Subakti, S. (2021). Penyuluhan Pra Nikah Dalam Perspektif Islam Sebagai Upaya Meningkatkan Pengetahuan Tentang Pernikahan Islam. Sasambo: Jurnal Abdimas (Journal of Community Service), 3(2), 92–98. https://doi.org/10.36312/SASAMBO.V3I2.483
Maulida, D., & Safrida, S. (2020). Komunikasi Orang Tua dan Anak dalam Pencegahan Seks Pranikah. Jurnal Komunikasi Global, 9(1), 97–114. https://doi.org/10.24815/JKG.V9I1.16055
Musyarrafa, N. I., & Khalik, S. (2020). BATAS USIA PERNIKAHAN DALAM ISLAM; Analisis Ulama Mazhab Terhadap Batas Usia Nikah. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab Dan Hukum. https://doi.org/10.24252/SHAUTUNA.V1I3.15465
Nadeak, B., Deliviana, E., Sormin, E., Naibaho, L., & Juwita, C. P. (2019). Pembinaan Ketahanan Pernikahan dan Keharmonisan Keluarga dengan Tema “The Family Relationship and Intimacy.” JURNAL Comunità Servizio : Jurnal Terkait Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat, Terkhusus Bidang Teknologi, Kewirausahaan Dan Sosial Kemasyarakatan, 1(2), 179–185. https://doi.org/10.33541/CS.V1I2.1287
Najah, U., Desyanty, E. S., & Widianto, E. (2021). Kontribusi Program Pembinaan Calon Pengantin Terhadap Kesiapan Berumah Tangga Bagi Masyarakat Kota Malang. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 7(3), 1303–1312. https://doi.org/10.37905/AKSARA.7.3.1303-1312.2021
Natalia, S., Sekarsari, I., Rahmayanti, F., & Febriani, N. (2021). Resiko Seks Bebas dan Pernikahan Dini Bagi Kesehatan Reproduksi Pada Remaja. Journal of Community Engagement in Health, 4(1), 76–81. https://doi.org/10.30994/JCEH.V4I1.113
Nurkholis. (2018). PENETAPAN USIA DEWASA CAKAP HUKUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN HUKUM ISLAM. YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 8(1), 75–91. https://doi.org/10.21043/YUDISIA.V8I1.3223
Rahmawati. (2020). Batas Usia Minimal Pernikahan (Studi Komparatif Hukum Islam dan Hukum Positif). Syakhsia : Jurnal Hukum Perdata Islam, 21(1), 85–110. https://doi.org/10.37035/SYAKHSIA.V22I1.2918
Ramadhan, M. A., Yazid, F., Luthfiy, E. S., & Rosdiana, R. (2021). EDUKASI PERNIKAHAN USIA MUDA DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF ISLAM DAN PERMASALAHANYA MELALUI WEBINAR. Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ. https://jurnal.umj.ac.id/index.php/semnaskat/article/view/11267
Shufiyah, F. (2018). Pernikahan Dini Menurut Hadis dan Dampaknya. Jurnal Living Hadis, 3(1), 47–70. https://doi.org/10.14421/LIVINGHADIS.2017.1362
Sunarti, G. (2021). USIA MINIMAL KAWIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 ATAS PERUBAHAN UNDANG- UNDANG NOMOR I TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF MASLAHAH MURSHALAH. Qiyas : Jurnal Hukum Islam Dan Peradilan, 7(2). https://doi.org/10.29300/QYS.V7I2.5408
Syepriana, Y., Wahyudi, F., & Himawan, A. B. (2018). GAMBARAN KARAKTERISTIK KESIAPAN MENIKAH DAN FUNGSI KELUARGA PADA IBU HAMIL USIA MUDA. DIPONEGORO MEDICAL JOURNAL (JURNAL KEDOKTERAN DIPONEGORO), 7(2), 935–946. https://doi.org/10.14710/DMJ.V7I2.20787
Wulandari, C. (2018). Pencegahan Meningkatnya Angka Pernikahan Dini dengan Inisiasi Pembentukan Kadarkum di Dusun Cemanggal Desa Munding Kecamatan Bergas. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI, 1(1), 31–40. https://doi.org/10.15294/JPHI.V1I01.27277
Copyright (c) 2022 Riha Nadhifah Minnuril Jannah, Ardillah Halim
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who submit manuscript retain its copyright and grant Amalee right of first publication licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) that allows others to access (search, read, download, and cite), share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon any material) the work for any lawful purpose, even commercially with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in Amalee: Indonesian Journal of Community Research and Engagement.